100 Penerima Bansos Diduga Danai Aksi Terorisme

Ilustrasi: Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus terduga teroris di Indonesia. Foto: Humas Polri

Ikhbar.com: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa ada 100 penerima bantuan sosial (bansos) diduga ikut terlibat dalam pendanaan aksi terorisme.

Data tersbeut seperti yang disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai rapat anggaran bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” ujar Ivan.

Baca: Pemerintah Ancam Cabut Bansos Penerima yang Terlibat Judol

Menurut Ivan, identitas para penerima manfaat (KPM) yang diduga terlibat berhasil terdeteksi melalui pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan transaksi mencurigakan terkait terorisme.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut lebih dari 100 keluarga penerima manfaat (KPM) yang dapat bansos yang terindikasi mendanai terorisme. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Selain itu, Ivan juga mengonfirmasi data dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyebut 571.410 penerima bansos terhubung dengan aktivitas judi online.

Ia menyebut, pencocokan data dilakukan dengan mencocokkan NIK penerima bansos dengan daftar pelaku tindak pidana ekonomi yang telah dianalisis PPATK, termasuk kasus korupsi.

“NIK bansos yang kita terima dari Pak Mensos, kita cocokkan dengan NIK terkait judol, korupsi, dan pembiayaan terorisme,” jelasnya.

Meski Ivan tidak menyebutkan nilai transaksi yang terkait langsung dengan pendanaan terorisme, ia menyebut bahwa untuk kasus judi online saja, total perputaran dana di kalangan penerima bansos mencapai hampir Rp1 triliun.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) KH Saifullah Yusuf alias Gus Ipul juga menyampaikan hasil pencocokan data antara Kemensos dan PPATK. Dari 28,4 juta NIK penerima bansos yang diperiksa, ditemukan 571.410 KPM yang identik dengan data 9,7 juta pemain judi online milik PPATK.

“Ditengarai oleh PPATK sebagai pemain judol ada 571.410 KPM yang NIK-nya sama,” kata Gus Ipul.

Dari data tersebut, para KPM yang terlibat judi online tercatat telah melakukan sekitar 7,5 juta transaksi, dengan nilai total mencapai Rp957 miliar.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.