Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan masyarakat untuk terus menggencarkan boikot terhadap produk Israel serta pihak-pihak yang terafiliasi dengan negara tersebut, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan 2025.
Seruan ini disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, dalam pernyataan bersama yang melibatkan MUI, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga filantropi, dan aliansi solidaritas pembela Palestina.
Baca: Hukum Memboikot Produk Israel
“Mendorong seluruh kekuatan masyarakat sipil di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan aksi damai dan bermartabat, serta menekan semua kekuatan yang mengancam kemerdekaan Palestina, antara lain dengan terus mengintensifkan pemboikotan terhadap produk Israel dan pihak mana pun yang berafiliasi dengan Israel,” ujar Sudarnoto, dikutip dari MUI Digital, pada Kamis, 20 Februari 2025.
MUI menegaskan bahwa boikot ini merupakan langkah strategis dalam menekan kekuatan yang menghambat perjuangan kemerdekaan Palestina.
Selain itu, MUI mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat solidaritas dengan Palestina.
Menurut Sudarnoto, solidaritas ini dapat diwujudkan melalui bantuan kemanusiaan yang disalurkan lewat lembaga filantropi yang kredibel.
Baca: MUI Sebut Kurma Israel Haram
Seruan boikot ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa tersebut mewajibkan umat Islam untuk membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, baik melalui zakat, infak, maupun sedekah.
Dalam fatwa yang sama, MUI juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi, dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan dan zionisme.