Ikhbar.com: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dalam putusan nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis, 17 Juli 2025, MK menyatakan bahwa redenominasi bukan sekadar penghapusan angka nol, tetapi kebijakan moneter kompleks yang memerlukan landasan undang-undang.
“Redenominasi memerlukan pertimbangan makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan sistem pembayaran, serta literasi keuangan masyarakat,” ujar MK dalam putusan, dikutip pada Jumat, 18 Juli 2025.
Baca: Krisis Ekonomi dan Perang Dagang dalam Sejarah Islam
MK menegaskan bahwa pasal yang digugat, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya mengatur pencantuman nominal dalam angka dan huruf.
Pasal itu tidak bisa ditafsirkan sebagai hambatan terhadap redenominasi, apalagi menjadi dasar hukum untuk melaksanakannya.
“Redenominasi, sebagai penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli, harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” tegas MK.
Mahkamah juga menyebut redenominasi sebagai kebijakan fundamental karena berdampak besar terhadap sistem keuangan nasional dan perilaku ekonomi masyarakat.
Baca: PBB: Tekanan Ekonomi Sebabkan Jumlah Kelahiran Menurun
Oleh karena itu, keputusan untuk meredonominasi harus dirumuskan melalui proses legislasi, dan tidak bisa dipaksakan lewat tafsir yudisial.
Dengan putusan ini, MK mengembalikan wewenang sepenuhnya kepada pembuat undang-undang jika redenominasi rupiah hendak dilakukan di masa depan.