Ikhbar.com: Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan tukar uang untuk kebutuhan Lebaran Idulfitri 1444 H/2023 M. Fasilitas tersebut dapat dinikmati masyarakat mulai 27 Maret hingga 20 April 2023.
Adapun penukaran uang baru Idulfitri tersebut masing-masing orang dibatasi maksimal sebesar Rp3,8 juta.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pihaknya menyediakan uang tunai Rp195 triliun untuk layanan penukaran uang. Jumlah tersebut menurut dia naik 8,22 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Antisipasi kenaikan ini mempertimbangkan pencabutan status Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik serta peningkatan mobilisasi masyarakat,” kata Erwin dalam keterangan resmi, Senin, 20 Maret 2023 lalu.
Tahun ini, BI menambah 377 titik lokasi layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Idulfitri menjadi 5.66 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di luar 5.066 titik lokasi tukar uang baru lebaran 2023, BI juga menawarkan alternatif layanan melalui sistem Kas Keliling PINTAR.
Dikutip dari laman pintar.bi.go.id pada Sabtu, 1 April 2023, berikut syarat tukar uang baru 2023 via PINTAR.
- Masyarakat harus melakukan pemesanan melalui portal PINTAR Bank Indonesia.
- Pada saat memesan, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai dengan ketersediaan atau stok di lokasi Kas Keliling.
- Jumlah penukaran uang logam maupun uang kertas dapat dipesan tergantung aturan alokasi ketersediaan jenis pecahan.
- Jumlah penukaran uang logam sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang logam.
- Jumlah penukaran uang kertas dalam kelipatan 100 lembar untuk masing-masing pecahan uang kertas.
- Bank Indonesia juga memberlakukan syarat tukar uang baru lebaran 2023 berupa penukaran uang Rupiah dengan berbagai jenis tahun emisi yang sah.
- Penukaran uang hanya dapat dilaksanakan pada waktu, tanggal, dan lokasi yang sesuai dengan bukti pemesanan.
- Penukar diwajibkan menunjukkan bukti pesan dalam bentuk digital maupun cetak.
- Penukar harus membawa uang Rupiah sesuai nominal yang tercantum pada bukti pemesanan.
- Uang yang akan ditukar harus layak dan memenuhi syarat tukar uang baru 2023, meliputi bebas dari penggunaan perekat, lakban, selotip, maupun staples.
- Uang yang diserahkan kepada petugas Kas Keliling wajib dipisah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah.
- BI berhak memberikan penggantian uang dengan nilai nominal sama dalam pecahan dan tahun emisi berbeda.
- Penggantian uang bisa dilakukan sepanjang uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum menukar uang melalui Kas Keliling pada waktu sesuai bukti pemesanan, NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik tidak dapat dipakai untuk registrasi pemesanan ulang.
- Saat menukar uang, masyarakat harus dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Jika sudah memenuhi syarat di atas, berikut ini cara menukar uang baru untuk Idulfitri 1444 H:
- Akses situs https://pintar.bi.go.id lewat perangkat digital.
- Tekan menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’.
- Pada kolom ‘Pemesanan Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’, pilih ‘Provinsi’ sesuai wilayah domisili Anda.
- Klik tombol ‘Lihat Lokasi’.
- Tentukan tanggal, lokasi, dan jam operasional sesuai daftar yang tertera.
- Klik tombol ‘Pilih’ berwarna hijau di sisi kanan layar untuk melanjutkan cara tukar uang 2023.
- Lengkapi ‘Data Pemesan’ yang terdiri atas NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi ‘Informasi Kontak’, yakni nomor telepon dan alamat email.
- Klik tombol ‘Lanjutkan’.
Masukkan jumlah keping atau lembar uang Rupiah yang hendak ditukar. - Simpan bukti pemesanan yang diperoleh.
- Penukar uang baru Lebaran harus membawa uang, KTP, dan bukti pemesanan sesuai waktu serta lokasi.