Ikhbar.com: Terhitung sejak 2021 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah melakukan uji coba KTP elektronik dalam bentuk digital.
Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, KTP Digital merupakan pemindahan e-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel baik itu berupa foto maupun QR Code.
Dukcapil mengklaim bahwa proses digitalisasi e-KTP sudah diadakan di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Pihaknya akan terus menggenjot penerapan KTP digital.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan terdapat sejumlah manfaat dan keunggulan KTP digital ketimbang e-KTP. Berikut manfaat KTP digital:
1. Penggunaannya lebih simpel.
2. Pembuatan lebih cepat.
3. Nggak perlu dicetak menggunakan blangko.
4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet,
5. KTP cukup disimpan di dalam ponsel pintar.
6. Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.
7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk.
8. Tidak akan ada masalah KTP hilang.
Cara membuat KTP Digital:
1. Unduh aplikasi digital (PPID Kemendagri) di ponsel.
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
3. Memverifikasi data lewat face recognition atau verifikasi email.
4. Membali ke menu aplikasi ID dan login.
5. KTP digital tersedia di menu utama beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.