Thursday, June 1, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR Lebih Awal

by Redaksi
March 24, 2023
in Berita
A A
Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR Lebih Awal

Ilustrasi THR (Foto: Dok. Pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Pemerintah mengimbau kepada perusahaan swasta untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. Hal itu dilakukan agar bisa membantu karyawan dalam mempersiapkan mudik.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia meminta perusahaan swasta untuk mencairkan THR pada tanggal 18 April 2023. Dengan demikian, karyawan bisa mudik lebih cepat.

“Satu hal yang kita imbau, terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal. Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR, dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam,” kata Budi setelah rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat, 24 Maret 2023.

Budi mengatakan, demi meminimalisir penumpukan mudik yang diperkirakan jatuh pada tanggal 21 April 2023, ia mengusulkan agar cuti bersama dimajukan pda tanggal 19 April 2023.

ArtikelTerkait

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

“Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21 terjadi penumpukan luar biasa, sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, dan 21, ada 4 hari mereka mudik,” ujar dia.

Selain itu, Budi juga mengingatkan kepada maskapai oenerbangan untuk tidak sewenang-wenang menaikkan harga tiket. Ia mengungatkan soal kepatuhan terhadap batas harga yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, operator harus memahami bahwa masyarakat membutuhkan tiket untuk mudik lebaran. Oleh karena itu, dia meminta tiap maskapai penerbangan koperatif.

“Kita tahu bahwa saudara kita butuh untuk mudik atau berlibur. Operator supaya koperatif. Jangan menaikkan satu tarif yang berlebihan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwasannya terdapat aturan batas atas harga tiket pesawat. Jika ada yang menaikkan harga tiket pesawat melampaui batas atas, pihaknya akan menegur dengan sanksi yang tegas.

“Kita ada batas atas, apabila melampaui batas atas maka kami akan tegur dengan sanksi-sanksi yang tegas,” tandasnya.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: IdulfitriLebaranMudikPerusahaan SwastaTHR
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ajakan Bukber dari Nabi

Next Post

Komentar Ulama tentang Salat di KRL

Next Post
Komentar Ulama tentang Salat di KRL

Komentar Ulama tentang Salat di KRL

Israel Kembali Larang Warga Palestina Memasuki Masjid Al-Aqsa

Israel Kembali Larang Warga Palestina Memasuki Masjid Al-Aqsa

Curhat Maling di Bulan Puasa

Curhat Maling di Bulan Puasa

Fesyen Motif Bunga dan Geometrik bikin Tampil Mewah saat Lebaran 2023

Fesyen Motif Bunga dan Geometrik bikin Tampil Mewah saat Lebaran 2023

Makanan yang Dibutuhkan ketika Telat Sahur

Makanan yang Dibutuhkan ketika Telat Sahur

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

May 31, 2023
4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

May 31, 2023
Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

May 31, 2023
Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

May 31, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In