Ikhbar.com: Menjelang tahapan penentuan hasil Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Dukupuntang, Kabupaten Cirebon mengeluarkan pernyataan keras tentang pentingnya kewaspadaan yang ditingkatkan di tahapan tungsura, yakni tahapan penghitungan dan pemungutan suara.
Ketua Panwascam Dukupuntang, Udin Komarudin, dengan tegas meminta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk meningkatkan kewaspadaan mereka dan bersikap proaktif dalam menghadapi potensi pelanggaran.
“Tahapan tungsura ini sangat krusial. Identifikasi kerawanan harus dilakukan secara cepat dan responsif untuk mencegah gangguan terhadap proses demokrasi,” ujarnya dengan serius pada Senin, 12 Februari 2024.
Komarudin juga menyoroti beban berat yang ditanggung oleh PTPS dan menegaskan perlunya kerjasama yang erat antara petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PTPS serta pengawas tingkat TPS, desa/kelurahan, dan kecamatan.
“Koordinasi yang efektif antara petugas KPU dan PTPS akan memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan lancar hingga malam, asalkan dilakukan secara teliti di tingkat TPS,” jelasnya.
Selain itu, Komarudin juga menekankan agar penghitungan suara tidak tertunda di tingkat kecamatan.
“Kita tidak boleh mengulur waktu penghitungan, terutama di tingkat kecamatan. Semua selesai di TPS, dan jika ada masalah, harus diselesaikan di tingkat kecamatan,” tandasnya dengan tegas.
Dengan keyakinan bahwa komunikasi yang baik dapat mengatasi berbagai masalah, Komarudin juga menekankan pentingnya melaporkan segala pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap sistem pemantauan. Mari kita selesaikan semua masalah dengan tertib administrasi di tingkat masing-masing,” tambahnya sebagai penutup.