Ikhbar.com: Belakangan ini masyarakat Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) digemparkan dengan kemunculan Yayasan yang diduga menganut aliran sesat bernama Bab Kesucian.
Terungkapnya ajaran yang diduga aliran sesat di Gowa itu bermula saat salah seorang warga mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Aliran Bab Kesucian itu dipimpin oleh seorang ulama di Gowa, dan keluarga pelapor termasuk menjadi salah satu jamaahnya.
“(Aliran) yang mengharamkan makan daging ikan dan susu. bahkan tidak lagi menjalankan salat lima waktu,” kata pelapor.
Dalam aduannya tersebut, pelapor meminta MUI Sulsel memberikan penjelasan terkait adanya aliran sesat Bab Kesucian itu.
Terkait aliran sesat Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, MUI Sulsel menjelaskan bahwasannya terdapat beberapa kriteria yang dapat dilabeli sebagai aliran sesat.
- Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima.
- Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah.
- Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
- Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
- Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
- Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
- Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
- Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
- Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Berdasarkan keterangan tersebut, MUI Sulsel menegaskan bahwasannya Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dengan ajaran Bab Kesucian itu sesat.
Pertama, kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah Swt yakni daging ikan dan susu. Ini bertentangan dengan Hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الْبَحْرِ: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ.
Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal.
Demikian pula susu kambing dan susu sapi. Rasulullah Saw termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia.
Kedua, mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu. Ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni Mengerjakan salat setelah bersyahadat. Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam.
Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat.