Ikhbar.com: Koran harian di Saudi, Arab News turut mengabarkan rencana kebijakan Indonesia yang segera membatasi penggunaan TikTok untuk transaksi jual beli. Menurut mereka, kebijakan itu penting guna membatasi jual beli dengan harga di bawah rata-rata yang merugikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Pemerintah Indonesia memang menghendaki pemisahan antara platform digital untuk jual beli dan media sosial murni. Hal itu menyusul adanya sejumlah keluhan baik dari para pelaku UMKM maupun para pedagang di pasar tradisional.
“Para menteri di Indonesia juga telah berulang kali mengatakan bahwa penjual e-commerce yang menggunakan harga predator pada platform media sosial mengancam pasar offline. Dan beberapa pejabat secara khusus menyebut platform itu adalah TikTok,” sebut Arab News, dikutip pada Senin, 25 September 2023.
Baca: Peta Geografis dan Kesukuan Bangsa Arab
“Yang diharapkan masyarakat adalah kemajuan teknologi dapat menciptakan potensi perekonomian baru, bukan mematikan perekonomian yang sudah ada,” tulis mereka.
Arab News juga mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan mengambil langkah tegas terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan memastikan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik. Aturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendag 50 tahun 2020 akan kita tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Pak Presiden,” jelas Zulkifli.
Dalam aturan tersebut, social e-commerce, seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Zulkifli menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
“Isinya (Permendag) social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” katanya.
“Dia (social e-commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV-kan iklan boleh, tapi TV-kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” sambung Zulkifli.
Selain itu, Zulkifli menekankan penggunaan sosial media dan platform e-commerce harus dipisah. Hal ini, kata dia, untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
“Tidak ada sosial media dan ini gaada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tuturnya.