Ikhbar.com: Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tegas melarang praktik umrah backpacker. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah umrah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, ibadah umrah berbeda dengan perjalanan wisata konvensional karena melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus diindahkan. Menurutnya, tidak semua umat memahami aturan tersebut, sehingga diperlukan bimbingan dan bantuan yang memadai.
“Ini kalau kita ke luar negeri kita bisa sendiri. Kemana? Ke Eropa, Jepang, Amerika, kemanapun kita bisa lakukan sendiri, karena tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu, tapi umrah berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi,” kata Menag pada Jumat, 23 Februari 2024 di Jakarta.
Selain itu, lanjut Menag, aspek praktis seperti penginapan dan kuliner juga perlu dipertimbangkan, terutama bagi jemaah yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan kebiasaan di negara-negara tempat umrah dilaksanakan.
Pemerintah berharap agar setiap jemaah mendapatkan bimbingan dan panduan yang memadai dari biro perjalanan umrah yang profesional. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminimalkan risiko.
“Nah tidak semuanya umat kita ini paham dengan semua itu, maka dibutuhkan pembimbing. Siapa yang membimbing mereka dalam melaksanakan ibadah umrah?” ungkap Menag.
Baca: 3 Aturan Memotret di Masjidil Haram
Menag menegaskan bahwa larangan terhadap umrah backpacker didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kenyamanan umat Muslim, serta untuk memastikan bahwa setiap jamaah dapat menjalankan ibadah umrah dengan baik dengan bantuan biro perjalanan umrah yang terpercaya.
“Banyak hal yang jadi pertimbangan pemerintah kenapa sebaiknya memang umroh backpacker itu dihindari. Jadi ada biro-biro umrah travel perjalanan ibadah umrah yang akan siap membantu umat untuk bisa menjalankan umrah dengan baik,” pungkas Menag.