Jumat, 1 Desember 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

Kasasi Ditolak, Herry Wirawan akan Dihukum Mati

by Redaksi
4 Januari 2023
in Berita
A A
Kasasi Ditolak, Herry Wirawan akan Dihukum Mati
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Pemerkosa 13 santriwati di Bandung bernama Herry Wirawan dipastikan akan dihukum mati.

Pasalnya, permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan itu ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, (3/1/2023).

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 13 santriwati itu dilakukannya dari kurun waktu 2016 hingga 2021.

Hingga akhirnya, pada 2021 kasus Herry Wirawan dilaporkan ke Polisi. Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ArtikelTerkait

Seleksi Petugas Haji Dimulai Desember 2023

Arab Saudi Sebut Lebih dari 56 Ribu Orang Jadi Mualaf Sepanjang 2023

Gencatan Senjata Israel-Hamas Kembali Diperpanjang

Awasi Jajan Anak, Beredar Permen Susu Bergambar Kelinci Mengandung Babi

Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Oleh PN Bandung, ia dihukum penjara seumur hidup.

Herry Wirawan dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.

“Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati,” demikian kata majelis banding.

Atas putusan banding itu, Herry Wirawan mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa. Apa kata MA?

“Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Putusan itu diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

Tags: dihukum matiHerry Wirawan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Doa Terhindar dari Kejahatan Orang-orang Zalim

Next Post

Komnas Perempuan Tidak Sepakat Hukuman Mati Herry Wirawan

Next Post
Komnas Perempuan Tidak Sepakat Hukuman Mati Herry Wirawan

Komnas Perempuan Tidak Sepakat Hukuman Mati Herry Wirawan

Ketua MUI Diangkat Jadi Guru Besar Bidang Fikih

Ketua MUI Diangkat Jadi Guru Besar Bidang Fikih

Herry Wirawan Dihukum Mati, Kemenag: Semoga Jera

Herry Wirawan Dihukum Mati, Kemenag: Semoga Jera

Sederet Manfaat Main Latto-Latto bagi Anak-Anak

Sederet Manfaat Main Latto-Latto bagi Anak-Anak

Pesan Menohok Habib Ja’far saat Bermain Lato-Lato

Pesan Menohok Habib Ja'far saat Bermain Lato-Lato

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
10 Hadis tentang Guru

10 Hadis tentang Guru

18 November 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan menurut Fikih

15 November 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Seleksi Petugas Haji Dimulai Desember 2023

Seleksi Petugas Haji Dimulai Desember 2023

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Seleksi Petugas Haji Dimulai Desember 2023

Seleksi Petugas Haji Dimulai Desember 2023

30 November 2023
Arab Saudi Sebut Lebih dari 56 Ribu Orang Jadi Mualaf Sepanjang 2023

Arab Saudi Sebut Lebih dari 56 Ribu Orang Jadi Mualaf Sepanjang 2023

30 November 2023
Gencatan Senjata Israel-Hamas Kembali Diperpanjang

Gencatan Senjata Israel-Hamas Kembali Diperpanjang

30 November 2023
Etika Kampanye Politik dalam Al-Qur’an

Etika Kampanye Politik dalam Al-Qur’an

30 November 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In