Ikhbar.com: Pemerkosa 13 santriwati di Bandung bernama Herry Wirawan dipastikan akan dihukum mati.
Pasalnya, permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan itu ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, (3/1/2023).
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 13 santriwati itu dilakukannya dari kurun waktu 2016 hingga 2021.
Hingga akhirnya, pada 2021 kasus Herry Wirawan dilaporkan ke Polisi. Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Oleh PN Bandung, ia dihukum penjara seumur hidup.
Herry Wirawan dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
“Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati,” demikian kata majelis banding.
Atas putusan banding itu, Herry Wirawan mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa. Apa kata MA?
“Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Putusan itu diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.