Ikhbar.com: DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang berpotensi melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengn dua putaran. Aturan tersebut salah satunya tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Jika pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dilakukan dengan dua putaran, maka pelaksanaannya akan berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025. Jadwal tersebut seperti yang tercantum dalam Keputusan KPU DKI Nomor 29 Tahun 2024.
Baca: Pilkada 2024 Bisa Dua Putaran, Jika…
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa masa kampanye kedua bakal digelar pada 2 – 22 Februari 2025. Sementara untuk masa tenang ditetapkan pada 23 – 26 Februari 2025.
Kemudian, disebutkan bahwa pemungutan suara akan digelar pada 26 Februari 2025. Sedangkan rekapitulasi hasil pemungutan suara dilaksanakan pada 26 Februari 2025 hingga 17 Maret 2025.
Untuk tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara akan dilakukan berjenjang. Setelahnya, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi dijadwalkan pada 5 – 17 Maret 2025.
Pilgub DKI Jakarta 2024 diisi dengan tiga calon pasangan. Mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Berdasarkan beberapa lembaga survei, Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul atas dua pasangan lain. Bahkan, mereka telah mendeklarasikan kemenangan dan menyatakan Pilkada selesai dalam satu putaran berdasar hitungan internal.
Meski demikian, pasangan Ridwan Kamil-Suswono juga mengklaim Pilkada bakal berlanjut ke putaran kedua. Hal itu karena mereka menganggap tidak ada pasangan yang melebihi 50% suara.