Ikhbar.com: Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta resmi berubah status menjadi Universitas PTIQ. Perubahan status tersebut telah ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 17 Januari 2023.
Rektor Universitas PTIQ Jakarta, Prof Dr Nasaruddin Umar, MA berharap, dengan perubahan status inu, Universitas PTIQ dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pengembangan pendidikan Islam di Indonesia, khususnya dalam bidang Ilmu Al-Qur’an.
“Universalitas Islam tidak dapat diwadahi hanya dengan institut, melainkan harus dengan universitas,” jelas Nasaruddin Umar dilansir dari laman PTIQ Jumat, 3 Maret 2023.
Ia menjelaskan, perubahan status ini didasarkan pada hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama terhadap kinerja dan pengelolaan PTIQ Jakarta selama ini.
“Universitas PTIQ Jakarta diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berkompeten dalam menghadapi tantangan global,” tandasnya.
Kampus yang berada di Cailandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu memiliki empat fakultas, yakni Fakultas Syariah, Fakultas Dakwah, Fakultas Ushuluddin, dan Fakultas Tarbiyah.
Fakultas Syariah terdiri dari Program Studi
Al-Ahwal al-Syakhsiyyah S1, Ekonomi Syariah S1, Fakultas Dakwah; Komunikasi dan Penyiaran Islam S1, Manajemen Dakwah S1, Fakultas Ushuluddin; Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir S1, Fakultas Tarbiyah; Pendidikan Agama Islam S1, Pendidikan Islam Anak Usia Dini S1.
Sementara untuk Pascasarjana terdiri dari Manajemen Pendidikan Islam S2, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir S2 dan S3, dan Ekonomi Syariah S2.