Ikhbar.com: Kasus dugaan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo dkk hingga kini masih belum mencapai final. Padahal, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn), Susno Duadji menilai, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat mudah dan begitu gampang dibuktikan.
“Saya sejak awal bilang, kasus ini adalah kasus-kasus yang sangat gampang untuk dibuktikan,” kata Susno, Minggu, 1 Januari 2023.
Bahkan, kata dia, pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut sejatinya tidak membutuhkan pelibatan aparat penegak hukum tingkat atas. Apalagi, memaksa Kapolri turun gunung.
“Kalau saja ini bukan melibatkan orang gede, sekelas Polsek saja bisa,” cetus Susno.
Menurut Susno, dari sejumlah alat bukti yang telah ditemukan, seharusnya hakim sudah bisa menyimpulkan apakah kasus ini pembunuhan berencana atau bukan.
Dari pemaparannya, fakta yang bisa dijadikan bukti adalah meninggalnya Brigadir J. Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah mengakui menembak korban.
“Dan katanya yang menyuruh, Bapak itu (Sambo) dan ikut menembak, itu kan sudah cukup alat bukti.
Selain itu, kata Susno, tudingan bahwa Sambo turut melakukan penembakan juga sangat mudah dibuktikan. Karena Bharada E mengaku menembak sekitar lima peluru. Tapi hasil forensik menyebut ada tujuh peluru.
“Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Sambo) dan E, berarti berdua,” jelas dia.
Selain itu, Susno mengungkap kasus Sambo memenuhi unsur kesengajaan. Hal itu terbukti saat Sambo memberi senjata ke Bharada E. “Ngapain dikasih kalau cuma diputar-putar untuk koboi-koboian?” katanya.
Di sisi lain, alur persidangan pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981. Secara garis besar, berdasarkan KUHAP, alur persidangan kasus pidana terdiri dari beberapa tahapan atau proses.
- Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa
- Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa
- Tanggapan jaksa atas eksepsi.
- Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan
- Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan
- Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa
- Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa
- Pembelaan. Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa
- Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi terdakwa
- Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa
- Putusan atau vonis. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.