Ikhbar.com: Sebanyak 14 negara membela Israel, dengan menolak resolusi yang diajukan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pendudukan di Palestina. Pemungutan suara untuk mengakhiri pendudukan Israel di Palestina dalam satu tahun dilakukan pada Rabu, 18 September 2024.
Resolusi tersebut menuntut Israel untuk segera menghentikan kehadirannya yang dianggap ilegal di wilayah Palestina yang diduduki, dan memberikan ganti rugi kepada Palestina atas kerusakan yang ditimbulkan akibat pendudukan.
“Israel segera mengakhiri keberadaan mereka yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki dan melakukan paling lambat dalam Waktu 12 bulan,” demikian tuntutan resolusi, dikutip dari Al Jazeera, pada Kamis, 19 September 2024.
Hasil voting menunjukkan bahwa 14 negara menolak, 43 negara absen, dan 124 negara mendukung resolusi tersebut.
Baca: Palestina Menang Telak! Mayoritas Anggota PBB Minta Israel Angkat Kaki
Negara-negara yang menolak termasuk Israel, Amerika Serikat, Hungaria, Paraguay, Argentina, Republik Ceko, Malawi, serta beberapa negara kecil di Pasifik seperti Fiji, Micronesia, Nauru, Palau, Tonga, Tuvalu, dan Papua Nugini, yang merupakan tetangga Indonesia.
Di sisi lain, negara-negara yang abstain antara lain Australia, Inggris, Kanada, Bulgaria, Denmark, Swedia, Swiss, Jerman, India, dan Korea Selatan. Sementara negara yang mendukung resolusi termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, China, Turki, Prancis, Meksiko, dan Finlandia.
Resolusi PBB ini muncul bersamaan dengan putusan Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyatakan bahwa keberadaan Israel di Palestina melanggar hukum, dan harus diakhiri, serta menegaskan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal.
Baca: PBB Murka Stafnya sempat Ditahan Tentara Israel
Israel telah menduduki Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur sejak perang 1967, dan mencaplok seluruh kota suci itu pada 1980. Sementara hukum internasional melarang pengambilalihan tanah secara paksa.
Ketegangan di Palestina kembali meningkat setelah Israel melancarkan agresi pada Oktober 2023, yang mengakibatkan lebih dari 42.000 orang tewas, dan jutaan lainnya mengungsi.
Insiden ini menunjukkan bahwa isu Palestina masih menjadi sorotan dunia internasional, dengan banyak negara yang mendukung kebebasan dan hak-hak Palestina.