Ikhbar.com: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023 lalu.
“SE ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” kata Maxi, dikutip dari laman Kemenkes.go.id, Jumat, 20 Januari 2023.
Dalam SE dijelaskan bahwa penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.
Di antaranya radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ. Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang.
Selain itu, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah.
“Nitrogen cair ternyata tidak hanya berbahaya bila dikonsumsi, uap asap nitrogen yang dihirup dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernapas yang cukup parah,” terang dia.
Guna mengantisipasi dampak yang semakin luas dan masif, ia pun menginstruksikan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
Pembinaan dan pengawasan tersebut mencakup pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul serta mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
“Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Selain itu, edukasi juga harus diberikan kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” ujar Maxi.
Sementara itu, Ketua Unit Kerja Koordinasi Gastrohepatologi Ikatan Dokter Indonesia (IDAI) Muzal Kadim menjelaskan nitrogen cair cukup aman bagi anak-anak jika dikelola dengan baik.
Menurutnya, udara yang dihirup di alam juga mengandung nitrogen. Namun pada nitrogen cair, udara tersebut dipadatkan di suhu yang sangat rendah hingga -196 derajat celsius sehingga dapat mengubah bentuk gas menjadi bentuk cair.
Sebagai perbandingan, proses pemadatan gas nitrogen menjadi cair, adalah 1:700. Artinya dalam 1ml nitrogen cair sama dengan 700 ml gas nitrogen. Nitrogen cair ini dimanfaatkan untuk mengawetkan makanan dengan cara pendinginan.
Saat digunakan, nitrogen cair akan memapar makanan yang ingin dibekukan kemudian menguap dan berubah menjadi gas. Sehingga membuat sensasi asap pada makanan saat berada di dalam mulut.
Pada kasus ciki ngebul, Muzal melihat adanya pengelolaan yang kurang terhadap penggunaan nitrogen cair. Sehingga nitrogen dalam bentuk cair tersebut masih pada makanan yang didinginkan.
Ketika masih ada cairan nitrogen pada makanan dan masuk ke sistem pencernaan, nitrogen cair akan menguap di dalam tubuh. Sementara pada lambung memiliki kapasitas terbatas sehingga menimbulkan rasa kembung, begah, dan tidak nyaman di perut.
Dampak paling parah dan signifikan yang mungkin terjadi adalah kebocoran lambung, gejala peritonitis seperti kelelahan, sesak nafas, detak jantung yang meningkat, hingga pusing.
“Pemerintah perlu mengatur regulasi soal pengelolaan nitrogen cair pada makanan. Selain keracunan, nitrogen cair bisa berisiko terkena luka dingin jika kontak terlalu lama tanpa menggunakan pelindung,” kata dia.