Ikhbar.com: Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022. Presiden menjelaskan, alasan pencabutan PPKM itu lantaran dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali.
Presiden menyebut data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9% serta kematian pada angka 2,39%.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO),” ucap Presiden.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM level 1 di Jawa maupun luar Jawa yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Dengan pencabutan PPKM, Presiden mengatakan Inmendagri itu otomatis tidak berlaku.
“Mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka. Maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri,” tutur Presiden.
Meskipun PPKM telah dicabut, Presiden berpesan pada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19. “Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” tegas Jokowi.
Selain itu, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan untuk membantu meningkatkan imunitas masyarakat. “Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” ucap Presiden.
Fasilitas kesehatan juga diminta tetap siaga, lalu tenaga kesehatan juga diimbau untuk memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan terutama vaksinasi dosis penguat (booster). Selama masa transisi dari pandemi ke endemi, presiden meminta Satuan Tugas Covid-19 di pusat dan daerah tetap dipertahankan.
Presiden mengatakan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah tetap dilanjutkan hingga 2023 juga obat-obatan akan tetap tersedia. “Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023. Bntuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fase yang ditunjuk dan beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” tegas dia.