Ikhbar.com: Perputaran uang dari praktik judi online di Indonesia mencapai angka yang memprihatinkan. Dana hasil permainan haram tersebut menyentuh angka Rp283 triliun.
Data tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ivan mengatakan bahwa perkembangan judi online di Tanah Air telah meningkat dari tahun sebelumnya.
“Pada semester pertama 2024, jumlah perputaran dana judi online menyentuh angka Rp174 triliun. Angka itu kembali naik dalam semester dua 2024, yang mencapai Rp 283 triliun,” jelas dia.
Di sisi lain, kenaikan tersebut juga diiringi dengan angka transaksi para pemainnya. Ivan mengungkapkan bahwa transaksi judi online cenderung naik hingga 237,48% dibanding tahun lalu.
“Hal ini terjadi lantaran rata-rata bandar judi online melakukan transaksi dengan nominal yang kecil. Dulu satu rekening bandar itu bisa angkanya tinggi, nah sekarang bandar pecah dengan angka yang kecil,” ucapnya.
Modus tersebut juga didukung para pemainnya. Di Indonesia, kata Ivan, pemain judi online di juga hanya melakukan transaksi dalam jumlah yang kecil.
“Kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya berjuta-juta, nah sekarang bisa Rp10 ribu. Itu yang membuat transaksi masif,” katanya.
Baca: 450 Juta Orang di Dunia Kecanduan Judi Online
Mirisnya, kata Ivan, pemain judi online di Tanah Air nyaris menggunakan 70% penghasilannya untuk melakukan permainan haram tersebut.
“Kalau dulu orang terima gaji Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp 100 sampai 200 ribu, sekarang sudah sampai Rp 900 ribu untuk judi online,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Kelompok Humas PPATK dalam wawancara bersama Kompas TV juga menyebut bahwa ada 97 ribu anggota TNI-Polri terlibat yang menjadi pemain judi online.
Selain unsur TNI–Polri, ia juga menemukan ada 1,9 pemain judi online dari pegawai swasta. Di sisi lain, berbagai latar belakang profesi juga turut andil dalam permainan ini.
“Mereka mulai dari pengusaha, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, pensiunan, dokter hingga pejabat negara. Pejabat negara ini ada 461 yang terlibat,” ujar Natsir.
Lebih lanjut, Natsir juga menemukan fakta mencengangkan bahwa saat ini anak-anak juga banyak yang terlibat judi online. Ia menyebut bahwa ada 1.162 anak usia di bawah 11 tahun yang terindentifikasi bermain judi online.
“Yang terbesar itu usia antara 20 sampai 30 tahun,” kata Natsir.
Saat ini, Natsir mengaku pihaknya telah menyampaikan data-data tersebut kepada pihak terkait sebagai bentuk pencegahan terhadap judi online seperti halnya TNI-Polri.
“Cukup kita kasih apresiasi di Polri maupun TNI, semangat untuk memberantas judi online itu cukup kuat,” tandasnya.