Pengadilan Internasional Ancam Tangkap Perdana Menteri Israel

Para pekerja memulasara sejumlah jenazah yang ditemukan di area Rumah Sakit Nasser, di kota Khan Younis di Jalur Gaza selatan, Palestina (23/4/2024). Dok: ANTARA

Ikhbar.com: Kementerian Luar Negeri Israel akan mengambil langkah-langkah tertentu, untuk menghadapi kemungkinan surat perintah penangkapan dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pejabat Israel, atas tuduhan kejahatan perang, dan pelanggaran hak asasi manusia di Gaza.

Bersumber dari laman Anadolu, dilaporkan bahwa Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, telah memerintahkan kedutaan besar Israel di seluruh dunia, untuk segera bersiap menghadapi eskalasi peristiwa anti-Semit dan anti-Israel yang mungkin timbul sebagai dampak dari situasi ini.

Baca: Puluhan Mahasiswa Amerika Pro-Palestina Ditangkap

Katz juga menginstruksikan organisasi Yahudi di luar negeri untuk bersiap menghadapi situasi ini, dan untuk bekerjasama dengan otoritas setempat dalam meningkatkan keamanan di sekitar institusi Yahudi.

Namun, Israel berharap bahwa pengadilan tidak akan mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut. Negara tersebut khawatir dengan kemungkinan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin senior militer dan pemerintah, terutama Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang saat ini terlibat dalam perang di Jalur Gaza.

Sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, Israel telah melancarkan serangan yang brutal di Jalur Gaza. Menurut Tel Aviv, serangan tersebut menewaskan hampir 1.200 orang.

Namun, data menunjukkan bahwa serangan Israel telah menyebabkan lebih dari 34.400 warga Palestina tewas, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan sekitar 77.575 lainnya terluka.

Serangan ini juga telah menyebabkan kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok di Gaza, dengan lebih dari 85% penduduk daerah tersebut mengungsi.

Baca: Israel Berencana Jadikan Masjid Al Aqsa sebagai Tempat Ibadah Khusus Yahudi

Israel telah dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Ikuti dan Baca Artikel Kami Lainnya di GoogleNews.