Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan larangan keras alias haram terhadap praktik membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut. Fatwa ini menjadi penegasan bahwa perilaku merusak lingkungan bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga melanggar hukum agama.
Penetapan ini sekaligus menempatkan isu pencemaran air sebagai perhatian utama umat Islam, sejalan dengan meningkatnya kerusakan ekosistem perairan di berbagai daerah.
Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI Tahun 2025. MUI menilai tindakan membuang sampah sembarangan ke perairan telah menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem, mengganggu kesehatan manusia, serta mengancam keberlanjutan sumber air bersih.
“Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh, Senin, 24 November 2025.
Prof. Asrorun menjelaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari muamalah atau ibadah sosial yang tidak dapat dipisahkan dari nilai moral umat Islam. Setiap individu, katanya, memikul kewajiban menjaga lingkungan terutama sumber air sebagai bagian dari amanah kehidupan.
Baca: MUI Tetapkan Fatwa Perpajakan, Ini Daftarnya!
“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial. Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” ujarnya.
Fatwa ini tidak hanya berisi larangan, tetapi juga memuat pedoman lengkap mengenai tata kelola sampah yang melibatkan masyarakat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan para tokoh agama.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat didorong untuk:
- Menjaga kebersihan lingkungan, termasuk sungai, danau, dan laut di sekitar permukiman.
- Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang yang masih layak.
- Memilah sampah sesuai jenisnya, menempatkannya pada fasilitas yang tepat, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.
- Melakukan kegiatan gotong royong membersihkan area publik, sungai, dan tempat pesisir secara berkala.
- Mencegah berbagai bentuk pembuangan sampah ke perairan umum.
MUI menekankan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan bagian dari ajaran agama yang harus ditegakkan bersama.
Untuk sektor usaha, MUI mengingatkan perusahaan agar meminimalkan timbulan sampah dari proses produksi dan menghentikan praktik pembuangan limbah ke sungai maupun laut.
Penggunaan bahan ramah lingkungan, penerapan daur ulang limbah, serta pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan pengelolaan sampah menjadi rekomendasi yang ditekankan.
Di ranah pendidikan, MUI mendorong agar sekolah mengimplementasikan konsep green school alias sekolah hijau yang mencakup sistem pengelolaan sampah terpadu. Pengintegrasian materi fikih lingkungan dan edukasi pengelolaan sampah ke dalam kurikulum serta kegiatan ekstrakurikuler juga disarankan.
Tempat ibadah turut diminta menerapkan praktik ramah lingkungan, seperti penggunaan air daur ulang untuk kebutuhan sanitasi, penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, serta penguatan edukasi lingkungan melalui khutbah, kajian, dan ceramah.
MUI juga mengajak para tokoh agama menjadi pelopor dalam menjaga kebersihan perairan dan melawan pencemaran lingkungan. Ulama diharapkan memasukkan pesan-pesan kelestarian lingkungan dalam setiap kegiatan dakwah agar kesadaran masyarakat tumbuh dari nilai spiritual yang kuat.