Kereta Bayi Dilarang Masuk Pelataran Tawaf Masjidil Haram

Jemaah haji sedang melakukan tawaf mengelilingi ka'bah. AP Photo/Amr Nabil

Ikhbar.com: Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melarang penggunaan stroller (kereta bayi/anak) di pelataran mataf (tempat tawaf) lantai dasar. Mereka menyebut telah menyiapkan jalur khusus untuk kereta bayi di lantai atas.

“Juga di mas’a (area lari antara Safa dan Marwa). Jemaah bisa masuk melalui area perluasan King Fadh,” rilis pejabat berwenang, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Baca: Bahasa Indonesia Resmi Dipakai untuk Layanan di Masjid Nabawi

Meski area itu diperbolehkan, tetapi akan kembali dilarang ketika terjadi kepadatan di lantai mataf atas maupun mas’a. Di jam-jam padat, jemaah tidak diperkenankan membawa kereta dorong saat memasuki Masjidil Haram.

Mataf Masjidil Haram terdiri dari beberapa area yang saat ini sedang mengalami perluasan di bagian koridor. Total perluasan area tersebut dilaporkan mencapai 12.350 m² hingga mampu menampung 107.000 orang/jam.

Guna melakukan pengawasan, disiapkan pula sebanyak 12.000 petugas untuk membantu hilir mudik para jemaah.

Hingga saat ini, Masjidil Haram tak pernah sepi pengunjung, terutama ketika tiba di musim haji dan umrah. Berdasarkan laporan Badan Statistik Arab Saudi, GASTAT, total jemaah haji musim 1444 H/2023 M mencapai 1.845.045 orang. Dari jumlah tersebut, 1.660.915 berasal dari luar negeri dan 184.130 lainnya merupakan jemaah asal Arab Saudi.

Baca: Waspada, Ini Penyakit yang Rawan pada Anak selama Musim Hujan

Jemaah umrah juga mengalami lonjakan tertinggi terjadi pada tahun lalu. Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al-Rabiah menyebut, jemaah umrah selama 2023 mencapai 13,55 juta orang.

“Sebelumnya, jumlah jemaah umrah dari luar negeri terbesar terjadi pada tahun 2019, diperkirakan mencapai 8,55 juta dan tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 13,55 juta jemaah,” katanya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.