Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai fenomena hiburan keliling sound horeg tidak bisa diselesaikan hanya dengan fatwa keagamaan. Pemerintah dan aparat keamanan harus turun tangan karena persoalan ini menyangkut ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
“Fatwa itu tidak mengikat secara hukum, jadi tidak cukup. Harus ada langkah dari polisi atau Satpol PP,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, dikutip dari laman resmi MUI, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menyebut sound horeg telah meresahkan masyarakat, bahkan merusak properti seperti kaca rumah, serta menimbulkan polusi suara yang dilarang dalam Islam.
Baca: MUI Dukung Fatwa Haram Sound Horeg
MUI mendorong pemerintah daerah dan kepolisian mengeluarkan surat edaran resmi untuk melarang aktivitas ini.
Kiai Miftah menambahkan, hingga kini MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa haram soal sound horeg. Fatwa tersebut baru dirilis oleh Forum Satu Muharram di Ponpes Besuk, Pasuruan, Jawa Timur, hasil forum Bahtsul Masail yang digelar para kiai dan santri.
Menurut Rais Syuriah PBNU sekaligus Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk, KH Muhib Aman Ali, fatwa haram dikeluarkan karena sound horeg semakin meresahkan usai pandemi, terutama di wilayah Pasuruan dan Malang.
Baca: 3 Alasan Sound Horeg Dihukumi Haram
Ada tiga alasan utama fatwa tersebut, yaitu: Pertama, mengganggu dan menyakiti masyarakat secara mental dan fisik karena suara yang sangat keras.
Kedua, mengandung kemungkaran, seperti joget tidak senonoh, pergaulan bebas, dan konsumsi miras. Ketiga, merusak moral generasi muda, termasuk anak-anak yang ikut menonton.
Kiai Muhib menegaskan, fatwa ini tidak bermaksud mematikan ekonomi pelaku jasa penyewaan suara.
“Sound system untuk acara pernikahan atau resmi itu tidak masalah. Yang kami maksud sound horeg adalah hiburan keliling dengan tiga unsur tadi,” ujarnya.
Ia berharap fatwa ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menyusun regulasi tegas yang melindungi ketertiban dan moral masyarakat.