Dewan Ulama Saudi Keluarkan Fatwa Haram Haji tanpa Izin

Jemaah haji sedang menjalankan manasik. Dok: SAUDI GAZETTE

Ikhbar.com: Dewan Ulama Kerajaan Saudi Arabia (KSA) menyatakan, bahwa mendapatkan izin haji merupakan hal yang wajib, sesuai dengan hukum syariah.

Perolehan izin haji bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan individu dan masyarakat, serta mencegah terjadinya mudarat.

Baca: Arab Saudi Gunakan Drone untuk Keperluan Medis selama Musim Haji 2024

Dewan tersebut menekankan bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa izin adalah tidak sah, dan dianggap sebagai dosa.

Pernyataan ini dirilis pada Jumat, 26 April 2024, setelah dilakukan pembahasan oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum untuk Urusan Perawatan Masjid Agung dan Masjid Nabi.

Mereka membahas tantangan dan risiko yang muncul akibat ketidakpatuhan terhadap persyaratan izin.

Baca: 28 Ribu Jemaah Ikuti Senam Haji bareng Kemenag

Menurut pernyataan dewan tersebut, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, lembaga pemerintah yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan haji harus mengembangkan rencana secara terperinci.

Rencana tersebut disusun berdasarkan jumlah jemaah yang diberikan izin haji, demi memastikan cakupan layanan yang komprehensif, termasuk keamanan, kesehatan, akomodasi, penyediaan makanan, dan layanan penting lainnya.

Dengan menyesuaikan jumlah jemaah dengan angka yang diizinkan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, dan mengurangi risiko kerugian.

Pengaturan ini juga diharapkan dapat mencegah masalah lain, seperti jemaah tidur di jalan yang dapat mengganggu pergerakan dan transportasi, serta meminimalisir penyebab jatuhnya korban jiwa akibat kepadatan yang berlebihan.

Ikuti dan Baca Artikel Kami Lainnya di GoogleNews.