Alasan Kenapa Perusahaan tak Boleh Tahan Ijazah

Ilustrasi penahanan ijazah. Foto: Pexels

Ikhbar.com: Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menuai sorotan publik usai mencuatnya kasus di Surabaya, Jawa Timur. Kebijakan ini dianggap tidak hanya merugikan dari sisi administratif, tetapi juga melanggar hak dasar pekerja, serta menghambat mobilitas sosial dan karier mereka.

Pakar hukum dari Universitas Airlangga, Prof. Hadi Shubhan menegaskan bahwa tindakan perusahaan menahan ijazah karyawan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, ia menyebut hal itu sebagai bentuk pemaksaan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan bekerja.

“Ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak seharusnya dikuasai oleh pihak lain. Ketika perusahaan menahan ijazah, itu sudah masuk ranah pelanggaran terhadap hak pekerja,” ujar Prof. Hadi dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 24 April 2025.

Menurutnya, kondisi ini seringkali menempatkan pekerja dalam posisi tertekan. Mereka terpaksa menyetujui kebijakan tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi. Jika menolak, mereka bisa saja kehilangan pekerjaan.

Baca: Kerap Dituduh Antisosial di Dunia Kerja, Gen Z Belajar Empati dan Manajemen Waktu

Prof. Hadi menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan hukum di tingkat nasional yang secara khusus melarang penahanan ijazah dalam hubungan kerja. Namun, sejumlah daerah telah mengatur larangan ini secara spesifik, seperti di Jawa Timur.

“Memang belum ada aturan dalam bentuk UU, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri yang secara tegas melarang penahanan ijazah. Tapi di Jawa Timur, sudah ada Perda yang melarang pengusaha menyimpan dokumen pribadi milik pekerja,” jelasnya.

Ia mengingatkan, penahanan ijazah dapat memberikan dampak serius, terutama terhadap pekerja yang ingin berpindah kerja atau melanjutkan pendidikan. Hal ini bisa memutus kesempatan mereka untuk meningkatkan taraf hidup.

Lebih lanjut, Prof. Hadi menyebut bahwa perusahaan yang melakukan penahanan ijazah dapat dikenai sanksi hukum. Selain dapat digugat secara perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial, perusahaan juga bisa mendapat sanksi administratif dari pengawas ketenagakerjaan.

“Bahkan, berdasarkan Perda di Jawa Timur, pengusaha yang menahan dokumen pribadi pekerja bisa dijerat pidana berupa hukuman kurungan,” tegasnya.

Dengan belum adanya regulasi nasional yang tegas, ia mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan yang lebih jelas agar praktik ini tidak terus berlanjut dan merugikan pekerja.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.