Mau Daftar Anggota Baznas? Pastikan Dulu Punya Keahlian Ini!

Logo Baznas. Foto: Dok. Baznas

Ikhbar.com: Tim Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025-2030 menetapkan sejumlah persyaratan yang cukup ketat bagi calon komisioner yang hendak mendaftar, terutama dalam aspek keahlian dan integritas.

Anggota Tim Seleksi Calon Pimpinan Baznas, Masduki Baidlowi menegaskan pihaknya tidak hanya mencari figur yang jujur, tetapi juga sosok dengan kemampuan manajerial, jaringan luas, serta pemahaman mendalam tentang zakat.

“Yang paling utama adalah kapasitas manajerial dan kemampuan membangun jejaring. Potensi zakat nasional itu luar biasa besar, sementara yang tergarap masih jauh dari target,” ujarnya di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Masduki menyebut potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, namun realisasi penghimpunan baru sekitar Rp41 triliun. Menurutnya, jurang perbedaan itu hanya bisa dijembatani dengan kepemimpinan yang kuat dan strategi pengelolaan yang efektif.

Baca: Kemenag Buka Pendaftaran Anggota Baznas, Cek Persyaratan di Sini!

Selain keahlian teknis, integritas juga menjadi syarat mutlak. “Integritas sangat penting karena menyangkut kepercayaan publik. Apalagi zakat adalah urusan ibadah yang tidak bisa main-main,” tegasnya.

Tak hanya itu, pengetahuan agama, khususnya fikih zakat, juga diwajibkan bagi calon anggota Baznas. Sementara itu, orientasi kebangsaan menjadi poin tambahan agar kebijakan Baznas sejalan dengan misi negara dalam menanggulangi kemiskinan.

Masduki menjelaskan, arah program Baznas ke depan akan difokuskan pada zakat sebagai instrumen transformasi sosial. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Tujuannya agar zakat tidak hanya bersifat karitatif, tetapi mampu mengangkat penerima manfaat menuju kemandirian ekonomi,” jelasnya.

Ia juga menekankan perlunya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan distribusi zakat lebih tepat sasaran serta menghindari tumpang tindih dengan program pemerintah maupun lembaga amil zakat lainnya.

“Kami ingin zakat menjadi motor penggerak kesejahteraan umat, bukan sekadar bantuan sesaat. Zakat harus dikelola sebagai kewajiban syar’i sekaligus sarana pemberdayaan,” katanya.

Untuk menjamin keberlanjutan program, Baznas akan menggandeng berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, dalam memberikan pendampingan kepada penerima zakat. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat usaha mustahik agar naik kelas dan lebih mandiri.

“Komisioner yang bisa membawa perubahan seperti ini sangat dibutuhkan, sebab tantangan ke depan tidak ringan,” pungkas Masduki.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.