Resmi! Ini Daftar Gelar Lulusan Ma’had Aly dari S1 hingga S3

Ilustrasi lulusan Ma'had Aly. Foto: Dok. Kanwil Kemenag Aceh

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan nomenklatur gelar akademik bagi para lulusan Ma’had Aly atau lembaga pendidikan tinggi pesantren yang mengembangkan kajian Islam klasik berbasis kitab kuning.

Penetapan ini memperkuat eksistensi Ma’had Aly dalam sistem pendidikan tinggi nasional dan menjadi bentuk pengakuan atas kapasitas akademik pesantren.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 429 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 16 April 2025. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. KH Suyitno menegaskan bahwa langkah ini membuka akses lebih luas bagi lulusan Ma’had Aly untuk melanjutkan studi maupun berkompetisi di dunia kerja.

“Santri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan pendidikan berhak menggunakan gelar akademik, menerima ijazah, dan memiliki peluang melanjutkan studi atau memasuki dunia kerja,” ungkap Kiai Suyitno saat menyampaikan keterangan resmi di Makassar pada Sabtu, 26 Juli 2025 yang lalu.

Baca: Kemenag bakal Gelar Pesantren Award di HSN 2025, Kepala Daerah Diusulkan Terima Penghargaan

Gelar akademik Ma’had Aly diberikan dalam tiga jenjang pendidikan, yaitu:

  • Marhalah Ula (M1) setara dengan Sarjana
  • Marhalah Tsaniyah (M2) setara dengan Magister
  • Marhalah Tsalitsah (M3) setara dengan Doktor

Setiap gelar ditentukan berdasarkan takhasus atau spesialisasi ilmu yang diambil oleh santri selama studi di Ma’had Aly.

“Gelar akademik resmi ditetapkan sesuai bidang takhasus. Ini bentuk pengakuan bahwa pesantren punya kapasitas akademik yang setara dengan perguruan tinggi umum,” jelas dia.

Rincian gelar

Berikut ini daftar lengkap gelar akademik lulusan Ma’had Aly berdasarkan sembilan bidang takhasus:

1. Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an:

  • Sarjana: S.Q.U.
  • Magister: M.Q.U.
  • Doktor: Dr.

2. Tafsir dan Ilmu Tafsir:

  • Sarjana: S.T.U.
  • Magister: M.T.U.
  • Doktor: Dr.

3. Hadis dan Ilmu Hadis:

  • Sarjana: S.H.U.
  • Magister: M.H.U.
  • Doktor: Dr.

4. Fikih dan Ushul Fikih:

  • Sarjana: S.F.U.
  • Magister: M.F.U.
  • Doktor: Dr.

5. Akidah dan Filsafat Islam:

  • Sarjana: S.A.F.
  • Magister: M.A.F.
  • Doktor: Dr.

6. Tasawuf dan Tarekat:

  • Sarjana: S.T.T.
  • Magister: M.T.T.
  • Doktor: Dr.

7. Ilmu Falak:

  • Sarjana: S.I.F.
  • Magister: M.I.F.
  • Doktor: Dr.

8. Sejarah dan Peradaban Islam:

  • Sarjana: S.P.I.
  • Magister: M.P.I.
  • Doktor: Dr.

9. Bahasa dan Sastra Arab:

  • Sarjana: S.S.A.
  • Magister: M.S.A.
  • Doktor: Dr.

Seruan pengakuan

Kemenag menyerukan kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta otoritas daerah untuk mengakui penggunaan gelar akademik ini secara administratif dan profesional.

“Kami meminta seluruh instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan pemda agar memberikan fasilitasi administratif terhadap penggunaan gelar dan ijazah lulusan Ma’had Aly,” tambah Kiai Suyitno.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi gelar-gelar tersebut ke dalam sistem nasional berbasis data.

Baca: Alumni Ma’had Aly Bisa Daftar PPG

“Kami mendorong integrasi gelar Ma’had Aly ke dalam sistem informasi akademik nasional, sistem rekrutmen ASN, jabatan fungsional, dan pengembangan SDM,” tegasnya.

Peran strategis Ma’had Aly

Penetapan gelar akademik ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi pesantren, khususnya Ma’had Aly, sebagai bagian sah dari pendidikan tinggi di Indonesia.

Lulusan Ma’had Aly kini tidak hanya memiliki kompetensi keilmuan Islam yang mendalam, tetapi juga diakui secara akademik untuk berkontribusi dalam berbagai sektor kehidupan nasional.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.