MUI Dukung Fatwa Haram Sound Horeg

Ilustrasi sound horeg. Foto: Shutterstock

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap fatwa haram penggunaan sound horeg yang dikeluarkan Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan.

Dukungan itu disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin yang menyebut bahwa keputusan tersebut didasarkan pada forum bahtsul masail dan kajian fikih yang kuat.

Sound horeg adalah sistem audio rakitan dengan volume sangat keras yang biasa digunakan dalam pesta rakyat, pawai, hingga takbiran keliling. Popularitasnya meningkat di beberapa daerah Jawa Timur. Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kebisingan, getaran, bahkan gangguan kesehatan yang ditimbulkan.

KH Ma’ruf menyebut bahwa fatwa haram dari Ponpes Besuk sudah tepat secara fikih. Ia juga menegaskan bahwa KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh pesantren yang mengeluarkan fatwa, merupakan ulama Syuriyah PBNU yang kompetensinya diakui luas di kalangan pesantren.

Baca: Jangan Percaya Mitos-mitos Muharam, Kata MUI

“Sudah mempertimbangkan banyak aspek. Keputusan itu tepat dan bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan,” ujarnya pada Rabu, 2 Juli 2025.

MUI Jatim sendiri sebenarnya telah mengeluarkan larangan serupa sebelumnya. Dalam konteks takbiran dengan musik keras, MUI menyatakan penggunaan sound horeg tidak diperkenankan. Sebab kenyataannya, alat itu lebih banyak digunakan untuk memutar musik elektronik dengan dentuman keras, bukan lantunan takbir.

“Kalau lewat di depan rumah orang sakit, tentu sangat mengganggu. Begitu juga ketika lewat di depan pesantren yang sedang mengaji. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal dampak nyata di masyarakat,” tegas Kiai Ma’ruf.

Ia menambahkan bahwa sound horeg bahkan bisa merusak kaca rumah dan mengganggu pendengaran.

Menurut Kiai Ma’ruf, tidak semua suara keras dilarang. Dalam acara seperti pernikahan atau selawatan, penggunaan pengeras suara diperbolehkan selama tidak mengganggu lingkungan sekitar. Namun sound horeg berbeda. Volume berlebihan dan lokasi yang tidak tepat membuatnya lebih banyak menimbulkan mudarat.

Meski MUI Jatim belum secara resmi mengeluarkan fatwa haram seperti Ponpes Besuk, Kiai Ma’ruf membuka kemungkinan hal itu dilakukan jika fenomena ini makin meresahkan dan banyak masyarakat yang mengajukan permintaan.

“Bisa saja MUI Jatim memperkuat fatwa tersebut bila dianggap perlu,” ujarnya.

Fatwa haram dari Ponpes Besuk sendiri diputuskan dalam Forum Satu Muharam (FSM) Bahtsul Masail. Selain alasan kebisingan, fatwa tersebut juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral. Sound horeg dinilai identik dengan syi’ar fussaq atau syiar orang-orang fasiq, mendorong percampuran lawan jenis, serta memancing perilaku maksiat.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.