Ikhbar.com: Bagi pelaku belanja online, istilah Cash on Delivery atau COD seakan sudah familiar di telinga.
Biasanya, sistem transaksi jual beli COD dilakukan antara si penjual dan pembeli untuk bertemu di suatu tempat dan waktu.
Atau juga sistem transaksi COD dilakukan oleh kurir pengiriman untuk kemudian dibayar langsung oleh pembeli di tempat.
Ketika transaksi COD ini dilakukan, maka sangat memungkinkan terjadi saling pandang antara keduanya.
Hal itu tak jadi masalah jika antara penjual dan pembeli memiliki kelamin yang sama. Namun akan timbul pertanyaan bagaimana hukum COD jika keduanya bukan mahram?
Pada dasarnya, hukum memandang perempuan yang bukan mahram adalah haram. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (An-Nur [24] :30).
Sedangkan, jika ditinjau dari hadis pun kurang lebih sama. yakni sikap Rasulullah Saw terhadap Al-Fadhl bin ‘Abbas.
Dikisahkan, saat itu Rasulullah Saw memalingkan wajah Al-Fadhl yang tengah memandang seorang perempuan Al-Khats Amiyyah yang berparas cantik.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Sunan-nya. Rasulullah melakukan itu semata-mata untuk menjauhkan fitnah dan godaan setan di antara keduanya. (Al-Hawi Al-Kabir [IX/35]).
Meski demikian, keharaman memandang yang bukan mahram bukanlah suatu yang mutlak. Ada beberapa kondisi yang diperbolehkan, salah satunya saat bermuamalah.
Saat bermuamalah, seorang laki-laki diperkenankan memandang perempuan non-mahram yang menjadi lawan muamalahnya.
Namun perlu diingat, hal itu boleh dilakukan hanya sebatas wajah. Sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Taqrib [31] karya Abu Syuja’ berikut ini;
والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة
“Yang ke enam adalah memandang perempuan non-mahram dalam rangka kesaksian dan muamalah. Maka pada kondisi itu, diperbolehkan (bagi laki-laki) memandang wajah perempuan non-mahram.”
Sementara, dalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah [XL/372] juga dijelaskan:
وَأَمَّا الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَذْهَبَ عِنْدَهُمْ تَحْرِيمُ نَظَرِ الرَّجُل مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى أَيِّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، وَمَعَ ذَلِكَ فَقَدْ أَجَازُوا لِلرَّجُل النَّظَرَ إِلَى وَجْهِ الْمَرْأَةِ لِلْمُعَامَلَةِ مِنْ بَيْعٍ وَشِرَاءٍ وَنَحْوِهِمَا، لِيَرْجِعَ بِالْعُهْدَةِ، وَيُطَالِبَ بِالثَّمَنِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَلَا يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ، لِلاِكْتِفَاءِ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِ فِي تَحْقِيقِ الْحَاجَاتِ النَّاشِئَةِ عَنِ الْمُعَامَلَةِ
“Dalam Mazhab Syafi’iah dan Hanbali, hukum laki-laki memandang anggota tubuh mana saja dari perempuan yang bukan mahram adalah haram tak terkecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Namun, Syafi’iyyah dan Hanabilah memperbolehkan laki-laki memandang wajah perempuan non-mahram dalam rangka muamalah seperti jual-beli dan semacamnya.
Tujuannya agar dapat mengenali satu sama lain seandainya terjadi polemik di kemudian hari ihwal muamalahnya seperti pengembalian barang, penuntutan pembayaran dan lain-lain.
Adapun memandang anggota tubuh selain wajah tetap tidak diperbolehkan karena kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan muamalah sudah tercapai dengan memandang wajah saja.”
Dengan demikian, transaksi COD dengan bukan mahram diperbolehkan dalam Islam. Namun perlu diingat, yang boleh dipandang hanya wajah saja, bukan anggota tubuh yang lain.