Ikhbar.com: Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sudah tidak lagi menjadi kondisi darurat kesehatan global. Artinya, pandemi Covid-19 yang telah memakan korban 6,9 juta jiwa di seluruh dunia sudah berakhir.
Keputusan itu diambil setelah pertemuan Komite Darurat WHO pada Kamis, 4 Mei 2023, kemarin. Mereka merekomendasikan agar WHO segera mendeklarasikan akhir dari darurat kesehatan publik global Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun.
“Karena itu, dengan harapan yang sangat besar, saya mendeklarasikan bahwa Covid-19 sudah bukan darurat kesehatan global,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari Reuters, Sabtu, 6 Mei 2023.
Namun, dia menegaskan bahwa berakhirnya kondisi darurat tidak berarti bahwa Covid-19 bukan lagi ancaman kesehatan global.
Baca: Masyarakat Indonesia sudah Kebal Covid-19
Covid-19 telah dinyatakan sebagai kondisi darurat global sejak 30 Januari 2020. Status darurat global bertujuan untuk memfokuskan pemerintah di seluruh dunia dalam penanganan pandemi, serta mendorong kolaborasi dalam pengembangan vaksin dan perawatan Covid-19.
WHO menyatakan berakhirnya kondisi pandemi Covid-19 menunjukkan keberhasilan negara-negara di seluruh dunia, tetapi tetap menegaskan bahwa Covid-19 bakal terus ada di muka bumi.
“Covid telah mengubah dunia, mengubah kita. Seperti apa yang seharusnya terjadi. Jika kita kembali seperti dulu sebelum Covid, kita gagal untuk belajar dan bersalah ke generasi masa depan,” kata Ghebreyesus.
Pada puncaknya, di Januari 2021, sekitar 100.000 orang meninggal setiap pekan karena Covid-19. Per April 2023, jumlah kematian akibat Covid sekitar 3.500 orang/pekan.
WHO tidak pernah mendeklarasikan awal atau akhir dari pandemi. Namun, WHO pertama kali menggunakan kata “pandemi” untuk mendeskripsikan wabah Covid pada Maret 2020.
Sementara itu, Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan akhir pandemi Covid-19 sejak 2022. Sedangkan Uni Eropa sudah menyatakan berakhirnya kondisi darurat Covid sejak April 2022.