Ikhbar.com: Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang ditutup pada Sabtu, (26/11/2022) menghasilkan 8 rekomendasi.
Rekomendasi dari hasil Kongres KUPI II tersebut akan diserahkan kepada pemangku kepentingan.
Selanjutnya, rekomendasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dan diterapkan untuk menciptakan keadilan bagi perempuan.
Ketua Panitia Pengarah KUPI II Masruchah berharap, peserta kongres KUPI II ini bisa membagi pengetahuan dan catatan-catatan rekomendasi yang telah dihasilkan.
Ia berharap bahwasannya rekomendasi tersebut kemudian dapat disalurkan kepada keluarga, ruang sosial, dan ruang-ruang lain di mana mereka berada.
“Tugas kita semua bagian dari jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia adalah memastikan bagaimana pengetahuan yang didapat di sini dibagi di ruang-ruang di mana kita ada,” ujarnya saat menutup kegiatan kongres KUPI II sebagaimana dikutip dari YouTube GUSDURian TV.
Sebagai informasi, Kongres KUPI II berlangsung di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Jepara, Jawa Tengah pada 24-26 November 2022.
Adapun 8 rekomendasi yang dihasilkan dari Kongres KUPI II yakni sebagai berikut:
1. Pemerintah harus menjadikan KUPI sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan isu-isu strategis bangsa.
Selain itu, masyarakat sipil juga diminta menjadikan menjadikan Jaringan KUPI sebagai mitra strategis dalam membangun gerakan sosial untuk peradaban yang berkeadilan.
Sebab, kehadiran ulama perempuan telah diterima kalangan masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, pemerintahan, media, dan kalangan dunia internasional.
2. Pemerintah harus mengubah dan menyelaraskan regulasi yang berpihak pada keselamatan serta perlindungan perempuan. Regulasi itu kemudian harus diimplementasikan secara konsisten.
Sejumlah kebijakan terkait kelompok rentan kekerasan perlu disusun dan diimplementasikan secara cepat. Terutama, pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan pekerja Rumah Tangga.
Kepada masyarakat sipil, diminta ikut terlibat dalam pengawasan kebijakan, edukasi, dan pendampingan pada korban. Kemudian, jaringan KUPI perlu mengakselerasi gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan perspektif keagamaan.
3. Pemerintah harus menanggapi isu sampah sebagai sesuatu yang penting dan genting. Kebijakan pengelolaan sampah yang partisipatif perlu dibentuk dengan melibatkan pelaku usaha, konsumen, dan struktur negara hingga ke desa.
Masyarakat sipil juga diminta berperan dalam gerakan penanggulangan sampah. Di samping itu, jaringan KUPI perlu memperkuat masyarakat dengan pandangan keagamaan untuk menanggulangi sampah.
4. Pemerintah wajib melindungi segenap warga negeri terhadap bahaya ekstremisme dengan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama.
Masyarakat perlu mempelajari dan mempromosikan pandangan keagamaan yang moderat, toleran, serta inklusif.
Jaringan KUPI perlu memperkuat perempuan sebagai aktor perdamaian berbasis pengalaman dan pengetahuan perempuan.
5. Pemerintah harus memastikan implementasi regulasi-regulasi terkait untuk menghentikan praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak.
masyarakat sipil perlu mengawasi implementasi regulasi serta melakukan edukasi untuk menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegah perkawinan anak.
Jaringan KUPI perlu mensosialisasikan pandangan KUPI dan memperluas jaringan untuk gerakan menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegah perkawinan anak.
6. Pemerintah harus mengadopsi pandangan keagamaan yang melarang praktik pemotongan dan pelukaan genetalia pada perempuan tanpa alasan medis melalui pembuatan regulasi dan tahapan implementasinya.
Masyarakat perlu mengadopsi dan jaringan KUPI perlu mensosialisasikan pandangan keagamaan KUPI yang mengharamkan pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis di masyarakat.
7. KUPI II menyerukan solidaritas bagi masyarakat muslim, khususnya kelompok perempuan di berbagai negara yang mengalami opresi dan krisis kemanusiaan, terutama Afghanistan, Iran, Myanmar, Turki, dan China (Uyghur).
KUPI II menuntut pemerintah di negara-negara tersebut untuk menghentikan tindakan opresi dan menjamin kemaslahatan warganya dengan spirit Islam rahmatan lil ‘alamin yang meletakkan penghormatan pada hak-hak perempuan.
8. KUPI II mendorong tumbuhnya gerakan ulama perempuan di berbagai komunitas lokal dunia dengan berbekal pada pengalaman KUPI sebagai inspirasi. Di mana gerakan intra dan inter faiths, demokrasi, pelibatan laki-laki, dan keadilan lingkungan dilandaskan pada pengalaman dan pengetahuan perempuan.