Ikhbar.com: Pemerintah Mesir melarang siswi memakai niqab alias cadar di sekolah. Keputusan tersebut berlaku pada tahun ajaran baru yang dimulai 30 September hingga 8 Juni 2024.
Meski penggunaan niqab dilarang, Menteri Pendidikan Mesir, Reda Hegazy memperbolehkan siswi dan tenaga pengajar perempuan untuk memakai kerudung, tetapi tidak boleh menutup wajah dengan apapun.
“Segala bentuk penutup rambut yang tidak memperlihatkan wajah tidak bisa dapat diterima. Selain itu warna penutup rambut ditentukan kementerian dan direktorat pendidikan setempat,” kata Hegazy dikutip dari Aljazeera pada Rabu, 13 September 2023.
Hegazy mengimbau kepada para guru khususnya yang mengajar bahasa Arab, agama, serta pendidikan sosial serta psikologi untuk menerapkan kebijakan tersebut dengan baik.
Ia memastikan pemerintah Mesir tetap memberikan kebebasan kepada siswi untuk menggunakan hijab atau tidak secara mandiri, dengan kata lain mereka terbebas dari pengaruh atau tekanan pihak luar.
Dikutip Wion, Hegazy mengatakan larangan penggunaan niqab di sekolah bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara masalah agama dan menjaga lingkungan pendidikan yang jelas.
Aturan tersebut mendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat setempat. Mereka yang menolak menganggap larangan niqab melanggar kebebasan beragama dan kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi Mesir.
Pihak yang menolak kebijakan tersebut menyebut seharusnya pemerintah tidak boleh mendikte pilihan pakaian keagamaan seseorang.
Sementara masyarakat yang mendukung beranggapan bahwa penggunaan niqab mengaburkan proses pendidikan yang seharusnya “transparan.”
Aturan tersebut sebenarnya bukan hal yang baru di Mesir. Berbagai lembaga publik dan swasta di negeri piramid itu telah menerapkan larangan penggunaan niqab atau cadar sejak lama.
Bahkan di Universitas Kairo larangan niqab bagi para staf dan pengajar tersebut sudah berlaku cukup lama, yakni sejak 2015. Aturan itu bahkan dikukuhkan Pengadilan Mesir pada 2020.