Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) kini menyediakan layanan saluran komunikasi publik. Nantinya, masyarakat bisa sampaikan pertanyaan, kritik, dan saran melalui Call Center, Whatsapp, dan Email.
Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, layanan tersebut disiapkan untuk memudahkan akses publik.
“Ada tiga saluran komunikasi yang kami rilis. Publik bisa memanfaatkan Whatsapp center di nomor 081110683146, Email di alamat layanan@kemenag.go.id, dan Call Center di nomor 146,” kata Wibowo Rabu, 15 Maret 2023.
Wibowo menegaskan, penyediaan layanan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan Kemenag.
Ia menyebut, layanan Ini juga bagian dari proses transformasi digital yang terus digenjot implementasinya di Kementerian Agama.
“Sebelumnya, dalam rangka penyederhanaan, Kemenag juga telah lakukan integrasi layanan melalui penyediaan Superapps Pusaka Kemenag,” ujarnya.
“Sistem tiga saluran komunikasi ini, baik WA, Email, mapun Call Center sudah jalan. Sementara ini ada untuk informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji, dan juga sertifikasi halal,” sambungnya.
Pihaknya akan terus perkaya menunya agar bisa lebih banyak mengcover kebutuhan masyarakat.
Wibowo menambahkan, melalui saluran komunikasi ini, Kemenag juga telah menyiapkan live agent untuk menerima semua pertanyaan dan permasalahan layanan Kemenag, termasuk di luar masalah penyelenggaraan ibadah haji, pencatatan nikah, dan sertifikasi halal.
“Basis menu layanan yang saat ini digunakan adalah semua informasi yang sudah tersedia pada Aplikasi Superapps Pusaka,” terang Wibowo.
“Kalaupun nanti ada informasi yang belum diketahui oleh agent, kita akan eskalasi ke internal Kemenag. Pengguna nanti akan dikasih nomor laporan, dan akan direspon kembali oleh agent ke pengguna bila sudah ada jawaban dari internal Kemenag,” tandasnya.