Ikhbar.com: Rangkaian Pemilu 2024 belum berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan rekapitulasi suara hingga nanti hasilnya dapat diumumkan secara resmi.
Meski demikian, masyarakat dapat menyaksikan hasil hitung cepat (quick count) dari berbagai lembaga survei. Mereka sudah melakukannya tak lama setelah waktu pencoblosan ditutup.
Hasil quick count tersebut bukan lah hasil final. Masyarakat tetap harus menunggu pengumuman resmi dari KPU.
Terkait pengumuman resmi hasil pemilu telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Sementara untuk hasil perhitungan calon anggota DPD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akan diumumkan lebih cepat dibandingkan hasil nasional. Berikut isi aturan tersebut:
1. KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Baca: Wahai Caleg Gagal, Ini Kiat Hapus Kecewa dari Psikolog usai Pemilu
Dengan demikian, diperkirakan KPU akan mengumumkan hasil calon presiden dan wakil presiden pada pertengahan Maret 2024 mendatang. Termasuk juga para calon anggota DPR serta lembaga lainnya.
KPU sendiri menargetkan penetapan rekapitulasi untuk hasil suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Legislatif (Pileg) diumumkan paling lambat 20 Maret.
Penetapan hasil pemilu akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak ada pemohonan perselisihan hasil pemilu.
Sementara untuk pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 20 Oktober 2024 mendatang. Sedangkan sumpah atau janji anggota DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024.