Ikhbar.com: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini melarang jemaah membawa barang bawaan besar ke dalam masjid. Aturan baru tersebut dikeluarkan pihak kementerian melalui meria sosial pada akhir Agustus 2023 lalu.
Laporan Arabian Business menyebutkan, barang bawaan besar seperti koper tidak boleh dibawa ke dalam masjid. Selain itu, barang bawaan kecil tidak diperbolehkan dibawa ke tempat salat.
“Untuk memastikan kunjungan yang aman dan terorganisir ke Masjid Nabawi, kami dengan hormat meminta Anda mematuhi peraturan terkait penyimpanan bagasi Anda,” tulis kementerian dikutip Arabian Business pada Selasa, 5 September 2023.
Meski kementerian melarang barang bawaan untuk dibawa ke dalam masjid, pihak pengelola telah menyiapkan loker yang ada di luar untuk menyimpan barang.
“Untuk bagasi dan koper berukuran kecil, dilarang keras membawanya ke tempat yang diperuntukkan untuk salat. Silakan gunakan loker di luar masjid untuk menyimpan barang-barang ini dengan aman,” imbuhnya.
Kementerian menegaskan, pengunjung Masjid Nabawi tidak boleh meninggalkan barang bawaan yang berukuran besar di halaman masjid. Barang-barang tersebut juga tidak bisa disimpan di loker luar karena keterbatasan ruang.
“Bagasi berukuran besar tidak boleh dibawa ke dalam masjid atau diletakkan di halaman luar terdekat, karena terbatasnya ruang yang tersedia di loker untuk barang-barang tersebut,” tulisnya.