Ikhbar.com: Menteri Pertahanan Italia, Guido Crosetto, menegaskan bahwa Italia akan melaksanakan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, jika mereka memasuki wilayah Italia.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen Italia sebagai negara penandatangan Statuta Roma untuk mematuhi hukum internasional, meskipun Crosetto menyebut keputusan ICC tersebut keliru.
“Jika Netanyahu dan Gallant datang ke Italia, kita harus menangkap mereka. Ini bukan keputusan politik, melainkan pelaksanaan legislasi internasional,” ujar Crosetto, dikutip dari ANTARA, pada Jumat, 22 November 2024.
ICC mengeluarkan surat perintah dengan tuduhan kejahatan perang, yang dilakukan Netanyahu dan Gallant di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
Sikap pemerintah Italia memicu reaksi beragam. Wakil Perdana Menteri Antonio Tajani meminta ICC untuk menjalankan peran hukum secara independen, tanpa pengaruh politik.
“Bersama dengan sekutu kami, kami akan menilai perkembangan yang terjadi, dan menentukan tindakan, serta langkah selanjutnya,” ujar Tajani.
Baca: Jaksa Internasional: Menghalangi Bantuan ke Gaza Termasuk Tindak Kejahatan
Pernyataan tersebut lantas dikecam oposisi Gerakan Lima Bintang (M5S). Mereka menyebut komentar Tajani sebagai mengejutkan dan memalukan.
Anggota M5S menyoroti bahwa kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, telah menegaskan bahwa keputusan ICC bersifat mengikat bagi negara-negara anggota Uni Eropa.