Ikhbar.com: Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani, memastikan bahwa pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) yang berada di bawah pengawasannya.
Pengalokasian anggaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” ucap Ali, dikutip dari siaran pers Kemenag, pada Senin, 25 Maret 2024.
Baca: Bolehkah Guru ‘Ngaji’ Terima Gaji, Honor, atau Insentif?
Ali menjelaskan bahwa terdapat dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang diangkat Kemenag. Kedua, Guru PAI yang diangkat Pemerintah Daerah (Pemda).
Ia menjelaskan, Kemenag tidak membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahunnya, anggaran untuk TPG mencapai Rp6 triliun.
“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda akan menerima pembayaran THR dari Kemenag.
Bagi guru PAI yang diangkat Pemda, mereka akan mendapat surat pernyataan yang diberikan untuk memastikan tidak terjadi pembayaran ganda.
Sesuai dengan Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag sedang berupaya agar THR dapat segera didistribusikan.
“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” pungkasnya.