Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

Durasi Ibadah Haji 2023 Diupayakan hanya 30 Hari

by Redaksi
February 11, 2023
in Berita
A A
Durasi Ibadah Haji 2023 Diupayakan hanya 30 Hari
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menjelaskan durasi pelaksanaan ibadah haji memungkinkan untuk dipangkas dari 42 hari menjadi hanya 30 hari.

Hilman mengungkapkan hal tersebut saat menanggapi usulan Komisi VIII DPR untuk mengurangi masa dan biaya operasional haji Indonesia.

Menurut dia, masa operasional haji sangat tergantung pada rentang proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.

Berdasarkan Circular dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi Nomor 50867/2 tertanggal 11 Mei 2022, lanjut Hilman, masa penerbangan keberangkatan jemaah haji Indonesia dilakukan selama 30 hari. Demikian juga dengan penerbangan saat kepulangan jemaah. Sebab, kuota haji reguler Indonesia lebih 200 ribu jemaah.

ArtikelTerkait

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

Kemenag Buka Pengaduan Haji, Sertifikasi Halal, dan Pernikahan lewat Call Center 146

“Peraturan yang dikeluarkan oleh GACA yang pertama adalah surat edaran mereka di awal yang menegaskan bahwa operasional penerbangan haji saat ini bagi negara dengan jumlah jemaah lebih dari 30.000 orang adalah 30 hari,” kata Hilman di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.

Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sudah sepakat bahwa kuota haji tahun ini adalah 221.000 orang jamaah. Kuota ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus.Sementara untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.

GACA, dalam edarannya membagi tiga kelompok masa penerbangan berdasarkan jumlah jemaah. Negara dengan jemaah kurang 20ribu, masa penerbangan (baik saat berangkat maupun pulang) adalah 20 hari. Negara yang mengirimkan 20 – 30 ribu jemaah, masa penerbangan 25 hari. Sementara negara dengan lebih 30ribu jemaah, durasi penerbangannya adalah 30 hari.

“Penutupan bandara pada 4 Zulhijah, sehingga kami tarik 30 hari ke belakang untuk 30 hari masa keberangkatan jemaah haji Indonesia. Diperkirakan, jemaah kloter pertama terbang 24 Mei 2023,” jelas Hilman.

“Demikian juga pascapuncak haji, bandara Arab Saudi, baru dibuka 15 Zulhijah. Sehingga kami jadwalkan penerbangan kepulangan jemaah 30 hari ke depan. Sehingga jemaah kloter terakhir pulang 2 Agustus 2023,” sambungnya.

“Fase dari 4-15 Zulhijjah inilah sebenarnya tahap penyelenggaraan ibadah haji. Lebih kurang 12 hari. Makanya dalam rancangan kami, masa tinggal jemaah sekitar 42 hari,” katanya lagi.

Hingga saat ini, kata Hilman, Kemenag terus menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi mengenai kemungkinan mengurangi masa tinggal jemaah. Hal ini sejalan dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun Komisi VIII DPR.

“Upaya mengurangi masa tinggal jemaah terus dilakukan. Kita terus jalin komunikasi dengan otoritas di Saudi,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengusulkan pelaksanaan ibadah haji cukup 30 hari.

“Komisi VIII mengharapkan dan telah menghitung kebutuhan pelaksanaan haji semestinya pelaksanaan ibadah haji cukup 30 hari, dengan memanfaatkan sembilan hari di Madinah, enam hari di hari-hari Tasrik, 15 hari di Mekkah,” kata Marwan.

“Kami dapat menghitung akan terjadi penghematan anggaran dari sisi anggaran itu bisa kita hemat Rp1,2 triliun dan bahkan gaji petugas itu hampir Rp1 triliun. Kalau kita bisa laksanakan dan kami berkeyakinan jemaah pasti senang dengan hari yang kita sebutkan, dengan durasi 30 hari saja,” imbuhnya.

Tags: DPR RIHajiHaji 2023Haji dan umrahKemenagKementerian agamaKomisi viii dpr
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cara Mandi Wajib Orang yang Memiliki Luka

Next Post

BTPN Syariah Raup Untung Rp1,7 T selama 2022

Next Post
BTPN Syariah Raup Untung Rp1,7 T selama 2022

BTPN Syariah Raup Untung Rp1,7 T selama 2022

OPPO bakal Rilis Ponsel Lipat Berjuluk Find N2 Flip

OPPO bakal Rilis Ponsel Lipat Berjuluk Find N2 Flip

Dirut Gagas Ikhbar Academy untuk Perdalam Perspektif Kreativitas Digital Anak Muda

Dirut Gagas Ikhbar Academy untuk Perdalam Perspektif Kreativitas Digital Anak Muda

UIN Lampung Luluskan Doktor Nonmuslim Pertama

UIN Lampung Luluskan Doktor Nonmuslim Pertama

Formasina Curiga Cirebon Jadi Tempat Persembunyian Terduga Teroris

Formasina Curiga Cirebon Jadi Tempat Persembunyian Terduga Teroris

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

May 29, 2023
Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

May 28, 2023
Dasar Hukum Badal Haji

Dasar Hukum Badal Haji

May 28, 2023
Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

May 28, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In