Ikhbar.com: Dewan Masjid Indonesia (DMI) melalui surat edarannya menyerukan pengaturan penggunaan speaker masjid selama bulan Ramadan 1443 H/2023 M.
Dalam surat edaran nomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023 tanggal 5 Februari 2023 meminta agar penggunaan loud speaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan.
“Yang dimaksud berlebihan itu baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum azan zuhur, ashar, maghrib, isya dan sepuluh menit sebelum azan subuh. Sedangkan untuk kegiatan lain menggunakan sound system dalam,” tulis surat edaran DMI.
Pihak DMI menyebut apa yang dilakukannya itu sesuai dengan Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuannya agar tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat.
“Hal itu karena mengingat intensitas suara loud speaker masjid, musala, langgar, dan surau di Bulan Ramadan ini akan meningkat lebih dari biasanya. Sedangkan mobilitas kehidupan masyarakat tetap menuntut kebugaran dan tempo istirahat yang cukup,” tulis DMI.
DMI juga mengingatkan pengurus masjid untuk menjauhkan segala praktik politik dari lingkungan masjid. Hal ini untuk menjaga kedamaian dan ketakwaan jemaah.
“Karena pada Ramadan ini masyarakat dan bangsa ini sudah mulai memasuki suasana demam politik menuju Pemilu 2024,” imbuhnya.
Maka dari itu, DMI mengimbau agar gema Ramadan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketakwaan. Sehingga semua masjid, musala, langgar, dan surau agar disterilkan dari tarik-menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa.