Ikhbar.com: Bulan puasa Ramadan sudah di depan mata. Kepastian waktu bulan suci tersebut baru akan diputuskan pemerintah melalui Sidang Isbat pada Rabu, 22 Maret 2023 oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Meski demikian, pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama sejak 11 Oktober 2022 yang lalu.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Ada 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama sepanjang tahun ini.
Jelang datangnya bulan Ramadan, terdapat hari libur nasional, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh pada 22 Maret 2023.
Dilansir dari laman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), umat Hindu akan menjalani upacara Melasti sebelum Nyepi. Tujuan upacara tersebut untuk membersihkan diri dan mengadakan di pura yang berdekatan dengan laut.
Selain itu, terdapat juga cuti bersama sebelum awal puasa Ramadan Selain Nyepi, SKB 3 Menteri telah menetapkan tanggal 23 Maret 2023 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Melalui SKB yang sama, pemerintah juga telah menetapkan tanggal 22-23 April 2023 sebagai hari libur nasional untuk memeringati Hari Raya Idulfitri 1444 H. Sementara cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.