Ikhbar.com: Petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia bertambah menjadi 57 orang. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima pada Ahad, 18 Februari 2024.
Kemenkes mengungkapkan, kematian tersebut terdiri dari 29 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), sembilan saksi, enam petugas, dua panitia pemungutan suara, serta satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara jika dilihat dari usia para korban, empat petugas berusia 17-20 tahun, tujuh petugas berusia 21-30 tahun, delapan petugas berusia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun, dan lima petugas berusia di atas 60 tahun.
Penyebab kematian tertinggi para petugas adalah penyakit jantung dengan 13 kasus, kemudian kecelakaan dengan delapan kasus, gangguan pernapasan akut (ARDS) dan hipertensi masing-masing sebanyak lima kejadian.
Sedangkan korban dengan penyakit serebrovaskular sebanyak empat kasus, kegagalan multiorgan dan syok septik masing-masing sebanyak dua kasus, serta sesak nafas, asma, dan diabetes melitus masing-masing sebanyak satu kasus.
Sementara, penyebab kematian 15 orang lainnya masih dalam proses konfirmasi.
Angka kematian tertinggi ditemukan di Jawa Barat (13), Jawa Timur (12), Jawa Tengah (11), dan DKI Jakarta (6).
Di tempat lain, seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, masing-masing ada dua petugas meninggal.
Sementara di Riau, Sumatra Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, masing-masing ada petugas meninggal.
Selain korban meninggal dunia, 8.381 petugas Pemilu 2024 lainnya juga dilaporkan masih melakukan perawatan di rumah sakit. Jumlah tersebut terdiri dari 4.281 anggota KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas sebanyak 1.034 orang.
Kemudian saksi yang masih dirawat sebanyak 707 orang, anggota Linmas sebanyak 694 orang, anggota Bawaslu sebanyak 381, dan Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 244 orang.
Menurut rentang usia, pasien berumur 17-20 tahun sebanyak 531 orang, 21-30 tahun sebanyak 2.424, 31-40 tahun sebanyak 1.967 orang, 41-50 tahun 2.049 orang, 51-60 tahun sebanyak 1.161 orang, dan 60 tahun ke atas sebanyak 249 orang.
Para pasien tersebut dirawat karena mengidap berbagai penyakit antara lain penyakit pada kerongkongan, lambung dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sekitar 15% dari petugas KPPS berusia di atas 55 tahun.
“Masih ada sekitar 15 persen petugas yg berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol,” kata Nadia.