Ikhbar.com: Pengendalian diri menjadi kunci seseorang untuk menggapai keutamaan nilai takwa. Ketika diminta nasihat oleh sahabatnya, Rasulullah Muhammad Saw menekankan agar kaum Muslimin mampu mengendalikan emosi dan hawa nafsunya.
لاَ تَغْضَبْ
“Jangan marah!” (HR. Bukhari)
Nabi Saw pun mengulangi pesan dengan redaksi yang sama itu sebanyak tiga kali. Hal tersebut bisa menjadi penanda bahwa kemarahan adalah sesuatu yang harus dicegah agar tidak merugikan diri sendiri.
Dalam hadis lain, Rasulullah Saw bersabda:
لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الغَضَبِ
“Orang kuat bukanlah orang yang pandai bergulat. Namun, orang yang kuat adalah yang bisa mengontrol pribadinya ketika marah.” (HR Bukhari)
Nabi Saw juga berpesan:
إِنَّ خَيْرَ الرِّجَالِ مَنْ كَانَ بَطِيءَ الْغَضَبِ سَرِيعَ الرِّضَا وَشَرِّ الرِّجَالِ مَنْ كَانَ سَرِيعَ الْغَضَبِ بَطِيءَ الرِّضَا
“Sesungguhnya, sebaik-baik orang adalah orang yang lambat meletup emosinya dan cepat meridlai, sedangkan seburuk-buruk orang adalah orang yang cepat marah dan lambat meridai.” (HR. Ahmad).
Sebuah ibrah tentang bahaya mengumbar emosi dan bersikap arogan bisa berkaca dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) yang viral dalam beberala hari terakhir.
Kasus yang diduga bermula dari letupan emosi akibat laporan sang pacar, A (15), kini harus berurusan dengan polisi, dikeluarkan dari kampus, dan membuat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP.
Berdasarkan kronologi kejadian yang dirilis Polres Metro Jakarta Selatan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, Senin, 20 Februari 2023. Awalnya pelaku menerima informasi bahwa A mendapatkan perlakuan kurang baik dari korban.
Mario pun menemui David untuk meminta klarifikasi perihal informasi tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan itu berujung perdebatan hingga lahirlah penganiayaan terhadap David.
Korban mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. David langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.
Imbas
Kabar penganiayaan itu lantas viral di media sosial. Warganet turut mengecam kejadian itu, bahkan protes serupa dilontarkan sejumlah menteri.
Salah satunya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Gus Yaqut, sapaan akrabnya, menganggap David selayaknya anak karena korban merupakan putra dari Pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina, organisasi yang juga ia pimpin.
“Anak kader, anakku juga. Catat ini!” ujar Gus Yaqut, dikutip dari dalam akun Twitter resminya @YaqutCQoumas, Kamis, 23 Februari 2023.
Bukan hanya itu, perbuatan Dandy berbuntut panjang hingga harta kekayaan keluarganya pun dikorek karena terbukti kerap pamer (flexing) di media sosial.
Akibatnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut menyoroti peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian itu menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP.
Bahkan, Menteri Sri Mulyani mencopot jabatan struktural ayah si pelaku.
“Saya minta hari ini RAP dicopot dari jabatan dan tugasnya. Saya minta diperiksa dengan teliti agar bisa diberikan hukuman sesuai tindakan disiplin yang telah dilakukan,” kata Sri Mulyani.
Terakhir, Universitas Prasetiya Mulya, tempat Mario kuliah telah memutuskan mengeluarkannnya akibat kejadian tersebut. Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi @prasmul, pad Jumat, 24 Februari 2023.
“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Disebutkan juga bahwa pihak kampus memantau penuh kasus penganiayaan tersebut. Pihak kampus mengecam aksi brutal Mario yang dilakukan kepada David.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa,” jelasnya.
Kini, Mario pun sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban koma tersebut. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.