Ikhbar.com: Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang diduga menganut aliran sesat bernama ‘Bab Kesucian’ di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang pengikutnya memakan daging.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulses, Syamsul Bahri Abd Hamid mengatakan bahwa, jika suatu aliran yang melarang memakan daging dan sebagainya menjadi prinsip kesucian bagi aliran tersebut, maka itu tidak dikenal dalam Islam.
“Islam menghalalkan memakan daging seperti ikan dan sebagainya kecuali yang telah diharamkan oleh agama,” ucapnya.
Sedangkan, kata Syamsul, jika suatu aliran melarang melaksanakan salat maka itu sudah keluar dari jalur Islam dan menyalahi Aqidah.
Sekalipun dari pihak Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah membantah tuduhan tersebut, Syamsul Bahri menegaskan jika itu hanya kesalahan dari statement maka hal tersebut masih bisa dimaklumi.
Akan tetapi, lanjut dia, jika hal tersebut terbukti dengan ajarannya ditambah dengan laporan masyarakat, maka hal tersebut tak bisa ditolerir.
Berdasarkan penelusuran MUI Sulsel, ditemukan bahwa masyarakat sekitar mengatakan memang ajaran tersebut seperti menyalahi akidah.
Sebagai informasi tambahan bahwa, Yayasan Nur Mutiara Ma’rifatullah ini pernah menyebarkan pahamnya ke beberapa daerah, seperti di Tanah Datar Sumatera Utara.
Alhasil, MUI wilayah Tanah Datar mengeluarkan maklumat akan kesesatan aliran tersebut.