Ikhbar.com: Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan pulang pukul 14.00 atau jam 2 siang selama Ramadan. Hal itu berlaku bagi ASN bekerja enam hari dalam sepekan.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 menyebutkan bahwasannya ASN mulai bekerja pukul 08.00 dan bisa pulang 14.00. Selama rentang waktu itu juga, mereka mendapatkan jam istirahat selama 30 menit.
“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Rabu, 22 Maret 2023.
Sementara untuk hari Jumat, ASN bekerja pada jam 08.00-14.00 akan mendapatkan jatah istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Sedangkan bagi ASN yang bekerja lima hari dalam sepekan harus bekerja tujuh jam sehari. Adapun waktu istirahat mereka yakni 30 menit.
“Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30,” tulis Kemenpan RB.
“Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30,” bunyi petikan berikutnya.
Di samping itu, pemerintah mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam sepekan. Pemerintah juga menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa.
“Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tulis pernyataan resmi Kemenpan RB.