Ikhbar.com: Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang aplikasi TikTok untuk mengambil data pribadi warganya. Aturan tersebut dikeluarkan seiring adanya aduan warganet yang mengeluhkan perintah aplikasi asal China itu memotret KTP.
“Aplikasi TikTok tidak boleh mengambil foto kartu identitas atau KTP warga negara Saudi untuk digunakan di aplikasi,” tulis imbauan Badan Status Sipil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dikutip dari Saudi Gazette pada Rabu, 6 September 2023.
Selain aplikasi TikTok, pemerintah setempat juga melarang pihak perbankan untuk menyalin kartu identitas atau KTP warga Arab Saudi.
“Pihak perbankan hanya dapat meninjau datanya dan mengembalikannya kepada pemiliknya. Hal ini juga sekaligus menanggapi warganet yang mengabarkan ada pegawai bank yang meminta foto identitasnya untuk membuka rekening,” tulis Mendagri Arab Saudi.
Dalam imbuan tersebut, mereka juga sekaligus menjelaskan bahwa KTP warga Arab Saudi dapat diperpanjang dalam jangka waktu 180 hari sebelum habis masa berlakunya.
“Layanan Customer Care lembaga tersebut menanggapi permintaan warga untuk memperbarui KTP ibunya meski masa berlakunya 10 tahun,” tandasnya.