Mau Urus KK dan KTP Anak? Hindari Jenis Nama dari Dukcapil Berikut!

Ilustrasi kartu keluarga. Indones

Ikhbar.com: Saat hendak mencatatkan nama anak dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, orang tua perlu berhati-hati. Pasalnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki aturan ketat soal penulisan nama. Jika tidak sesuai, nama anak bisa saja ditolak.

Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam peraturan tersebut, nama penduduk wajib memenuhi prinsip kesopanan, kesusilaan, serta selaras dengan norma agama dan hukum yang berlaku.

“Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, nama juga harus mudah dibaca,” jelas Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada Selasa, 22 Juli 2025.

Daftar kriteria

Dukcapil secara tegas akan menolak nama yang tidak memenuhi ketentuan berikut:

  1. Nama multitafsir, yang bisa menimbulkan penafsiran ganda.
  2. Nama yang hanya satu kata atau kurang dari dua kata.
  3. Nama terlalu panjang, yakni lebih dari 60 karakter.
  4. Nama bermakna negatif atau mengandung konotasi buruk.
  5. Nama disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan arti lain.
  6. Nama mengandung angka atau tanda baca, termasuk simbol seperti apostrof (‘).

Baca: 510 Perempuan Indonesia Kukuhkan Peran sebagai Pemimpin Pendidikan Keluarga

Menurut Teguh, nama bukan sekadar identitas, tetapi juga harapan dan doa dari orang tua untuk masa depan anak.

“Nama adalah harapan dan doa dari orang tua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” katanya.

Penulisan gelar

Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) dalam Permendagri tersebut, terdapat pedoman teknis lain dalam pencatatan nama di dokumen resmi:

  • Nama harus ditulis menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga atau famili dapat dicantumkan, namun harus menjadi satu kesatuan dengan nama pribadi.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan di KK dan KTP. Gelar ini boleh disingkat, serta bisa ditulis di depan (seperti Prof, Ir, dr, H/Hj) atau di belakang nama (seperti S.I.Kom, A.Md.IK).

Konsekuensi

Jika nama yang dicatat melanggar aturan yang berlaku, maka Dukcapil berhak menolak penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 Permendagri 73/2022.

Tak hanya itu, pejabat Dukcapil yang tetap mencatatkan nama yang tidak sesuai aturan akan dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil.

Sementara itu, bagi warga yang ingin mengganti nama, proses perubahan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan negeri, dan harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu dicatat, aturan ini resmi berlaku sejak 21 April 2022. Namun, bagi nama yang telah tercantum di dokumen resmi sebelum tanggal tersebut, tetap dinyatakan sah dan tidak wajib diubah.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.