Ikhbar.com: Seleksi petugas haji 1445H/2024 M resmi dibuka Kementerian Agama (Kemenag) hari ini, Selasa, 5 Desember 2023. Pada tahun ini, calon peserta ditekankan untuk memiliki keahlian dalam dunia digital.
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief mengatakan, kemampuan dalam dunia digital tersebut diperlukan karena pelayanan haji tahun depan mengandalkan teknologi.
“Petugas haji ke depan harus melek digital. Kenapa? Karena nanti layanan haji yang ada di Saudi itu juga arahnya ke pelayanan digital. Kalau petugas kita tidak melek digital, bisa repot nanti,” ujar Hilman dikutip dari laman Kemenag pada Selasa, 5 Desember 2023.
Ia mengatakan, proses seleksi rekrutmen petugas haji akan dilakukan secara terbuka. Sebagai langkahnya, Kemenag akan memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah dan menyamakan peluang para peserta.
“Pendaftaran petugas dilakukan dengan mengirimkan berkas pendaftaran melalui form digital atau email yang sudah disiapkan. Tidak perlu langsung datang ke Kankemenag Kota/Kabupaten,” katanya.
Ia berharap, pendaftaran seleksi petugas haji melalui pemanfaatan teknologi digital itu mampu membuka kesempatan bagi calon petugas yang berdomisili jauh dari Kantor Kemenag Kota/Kabupaten.
“Langkah tersebut diambil sebagai strategi untuk membuat proses rekrutmen lebih terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon petugas,” kata Hilman.
Hilman menambahkan, penggunaan teknologi digital juga bertujuan untuk menciptakan rekrutmen petugas haji yang lebih transparan.
“Mengirimkan berkas melalui email ini juga untuk mengurangi potensi bertemunya calon petugas dengan panitia rekrutmen. Ini menjadi komitmen Kemenag untuk mewujudkan rekrutmen petugas haji yang lebih transparan,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah inovatif ini, Kemenag berharap dapat menjaring petugas haji yang tidak hanya memiliki keahlian tradisional, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di masa depan.
Senada dengan itu, Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan rekrutmen petugas haji yang lebih profesional dan transparan.
“Pelaksanaan rekrutmen petugas haji ini dilakukan secara terbuka. Rekrutmen ini juga akan dipantau oleh seluruh pihak. Bukan hanya oleh pengawas internal, tapi juga oleh pengawas eksternal termasuk dari ombudsman,” ujar Arsad.
Ia mengatakan, seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi akan dibuka mulai 7 Desember 2023.
“Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023,” ucap Arsad.
Arsyad menjelaskan, seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota. Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.
“Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi,” ujar Arsad.
Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.
“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” tegas Arsad.
Berikut Persyaratan PPIH Kloter:
a. Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Berbadan sehat
4. Laki-laki atau perempuan
5. Tidak dalam keadaan hamil
6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.
b. Syarat khusus
1. Ketua Kloter
a. Pegawai ASN Kementerian Agama
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
d.Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
2. Pembimbing Ibadah Kloter
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
b. Telah menunaikan ibadah haji
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik
d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
e. Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren
f. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
g. Berpendidikan paling rendah sarjana
h. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:
a. Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia
2.Beragama Islam
3. Berbadan Sehat
4. Laki-laki dan/atau Perempuan
5. Tidak dalam keadaan hamil
6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan
9 Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
b. Syarat Khusus
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b.Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b. Telah menunaikan ibadah haji
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5. Pelaksana SISKOHAT:
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b. Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c. Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Selain itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, yaitu: Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Pelindungan Jemaah, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas.
Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi tersebut akan dilaksanakan mulai Januari 2024.
Untuk melihat lebih detail syarat dan ketentuan bisa diunduh di sini: Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.