Ikhbar.com: Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi menyeluruh untuk mengatur penggunaan dan pengembangan Artificial Intelligence (AI) alias kecerdasan buatan.
Wacana tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria saat berbicara dalam acara Ngobrolin Buku Bareng Wamenkomdigi: Neksus – Riwayat Jejaring Informasi dari Jaman Batu ke Akal Imitasi pada Senin, 21 Juli 2025.
Menurutnya, upaya ini rencananya melibatkan pembuatan roadmap atau peta jalan nasional. Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang kini sedang dalam tahap penyusunan paralel.
“Sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyusun roadmap AI nasional. Di saat yang sama, kami juga tengah menyiapkan Perpres tentang pemanfaatan dan pengembangan AI, termasuk aspek etika penggunaannya. Proses ini berjalan secara simultan,” ungkap Wamen Nezar.
Baca: Koding dan AI sudah Boleh Diajarkan di Sekolah
Ia menjelaskan, dalam menyusun regulasi tersebut, pemerintah melakukan benchmarking terhadap kebijakan AI dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Cina, Jepang, India, hingga Korea Selatan. Hasil studi itu kemudian dibandingkan dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi Indonesia.
“Regulasi ini mencakup banyak sektor strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, transportasi, pertanian, dan lainnya,” ujarnya.
Pemerintah juga menggandeng sejumlah pemangku kepentingan seperti pelaku industri, komunitas teknologi, hingga akademisi untuk merumuskan arah kebijakan.
Menurut Wamen Nezar, pendekatan yang digunakan dalam penyusunan regulasi ini bersifat bottom-up, yakni para pemangku kepentingan diundang untuk berdiskusi secara langsung. Hasil dari diskusi ini kemudian diformulasikan kementerian menjadi dokumen yang lebih sistematis.
“Kita himpun semua masukan, lalu disarikan dalam bentuk roadmap nasional. Ini juga akan menjadi dasar dalam penyusunan Perpres yang sedang kami kerjakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, idealnya Indonesia memiliki undang-undang khusus mengenai AI. Namun mengingat proses legislasi yang memerlukan waktu panjang, maka Perpres menjadi langkah cepat yang dapat segera dijalankan sambil menyesuaikan dinamika perkembangan teknologi yang sangat pesat.
Meski belum membeberkan detail isi roadmap yang sedang disusun, Wamen Nezar memastikan prosesnya masih sesuai dengan jadwal. Rencana tersebut ditargetkan rampung pada akhir Juli dan akan masuk tahap uji publik pada bulan Agustus.
“Setelah proses diskusi selesai akhir Juli, draf roadmap akan kami bawa ke tahap uji publik pada Agustus. Targetnya, akhir Agustus dokumen itu sudah bisa difinalkan,” ujarnya.
Sementara untuk Perpres, proses harmonisasi antarinstansi masih berjalan. “Kemungkinan Perpres baru bisa dirilis pada bulan September mendatang,” tambahnya.
Wamen Nezar menekankan bahwa kebutuhan regulasi dalam bidang AI tak bisa diabaikan, terlebih saat ini dunia sudah memasuki era AI generatif bahkan menuju pada tahap agentic AI, yakni teknologi yang mampu bertindak secara mandiri.
“Setelah generatif AI, kini industri sudah membicarakan soal agentic AI. Bahkan, ke depan bisa berkembang ke physical AI, yaitu integrasi antara AI dan robot fisik,” katanya.
Pemerintah pun kini sedang menelaah kesiapan sektor-sektor di Indonesia dalam mengadopsi AI, serta mengidentifikasi potensi manfaatnya.
“Contohnya di sektor industri, AI bisa digunakan untuk optimasi proses produksi. Di bidang pendidikan, AI bisa mendukung kegiatan belajar mengajar tanpa menghilangkan esensi pendidikan itu sendiri,” jelasnya.
Wamen Nezar menutup dengan menyatakan bahwa seluruh proses perumusan regulasi ini dilakukan secara inklusif, hati-hati, dan berbasis kebutuhan nasional agar pemanfaatan AI bisa memberikan manfaat maksimal dan tetap dalam koridor etika yang bertanggung jawab.