Pemerintah akan Kirim Guru PNS ke Sekolah Swasta, Ini Alasannya

Mendikdasmen Prof. Dr. KH Abdul Mu'ti saat memberi sambutan di acara Konsolidasi Nasional 2025 di Pusat Pelatihan SDM Kemendikdasmen di Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa, 29 April 2025. Foto: RRI/Pradipta Rahadi

Ikhbar.com: Pemerintah berencana mengirim guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah swasta. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengatasi krisis tenaga pengajar akibat eksodus besar-besaran guru ke sekolah negeri setelah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. KH Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa redistribusi guru ASN ini akan dilakukan dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan serta peningkatan kesejahteraan guru.

Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Mu’ti dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah pada Selasa, 29 April 2025.

Baca: Guru Lebih Canggih dari AI, Kata Kemenag

“Lebih dari 110 ribu guru yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta telah menjadi ASN dan dipindahkan ke sekolah negeri. Ini meninggalkan celah besar dalam pemenuhan tenaga pendidik di sektor swasta,” jelas Kiai Mu’ti.

Sebagai solusi, Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum redistribusi guru PNS ke satuan pendidikan swasta. Program ini dirancang untuk berlangsung selama empat tahun dan dapat diperpanjang sekali jika diperlukan.

Meski menerima penempatan guru ASN, sekolah swasta tetap diminta aktif memenuhi kebutuhan guru secara mandiri. “Redistribusi ini mempertimbangkan proporsi kebutuhan antara sekolah negeri dan swasta,” tegas Kiai Mu’ti.

Selain redistribusi, pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan sistem penilaian kinerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas. Sistem baru ini akan menyederhanakan prosedur administratif dan berfokus pada evaluasi yang lebih bermakna.

“Pengisian kinerja hanya dilakukan setahun sekali, langsung diverifikasi oleh atasan, dan pengembangan kompetensi akan berbasis refleksi diri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sistem penilaian tersebut akan terintegrasi langsung dengan platform e-kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan integrasi sistem ini, guru tidak perlu lagi mengakses banyak aplikasi. Semua data kinerja akan dikelola dalam satu platform terpadu.

“Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan BKN, dan sistem ini akan mulai diterapkan tahun ini,” ujarnya.

Redistribusi guru dan reformasi sistem penilaian kinerja merupakan bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam sektor pendidikan. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan yang lebih merata dan efisien.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.