Ikhbar.com: Mulai tahun ajaran 2025/2026, mata pelajaran koding dan Artificial Intelligence (AI) alias kecerdasan buatan secara resmi dapat dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.
Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi sekolah yang siap mengajarkan mata pelajaran koding dan AI sebagai bagian dari strategi menghadapi revolusi digital dalam dunia pendidikan.
Kebijakan tersebut dipaparkan dalam webinar sosialisasi Permendikdasmen 13/2025 yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kememdikdasmen) melalui kanal YouTube pada Selasa, 22 Juli 2025.
Baca: 70 Persen Tugas Kantor Diprediksi Diambil Alih ‘Agen AI,’ Apa Itu?

“Pembelajaran koding dan kecerdasan buatan ini merupakan upaya untuk merespons perkembangan teknologi serta mencetak generasi Indonesia yang kritis, produktif, beretika, dan bertanggung jawab dalam mengembangkan serta memanfaatkan teknologi,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin.
Meski telah resmi diperkenalkan, implementasinya tidak dilakukan sekaligus di semua jenjang pendidikan. Untuk tahap awal, mata pelajaran ini akan diperkenalkan sebagai mata pelajaran pilihan di kelas 5 SD/sederajat, 7 SMP/sederajat, dan 10 SMA/sederajat.
“Penerapannya dilakukan secara bertahap, dari kelas 5 SD hingga kelas 12 SMA atau yang sederajat. Bisa sebagai mata pelajaran pilihan, mata pelajaran keterampilan untuk pendidikan khusus, ataupun penguatan keterampilan pada pendidikan kesetaraan,” jelas Toni.
Terkait kekhawatiran publik tentang kewajiban penerapan mata pelajaran ini, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menegaskan bahwa pelajaran ini tidak bersifat wajib bagi semua sekolah.
“Pelajaran koding dan AI ini adalah mata pelajaran pilihan. Artinya, pelaksanaannya bergantung pada kesiapan masing-masing satuan pendidikan,” tegas Laksmi.
Ia menambahkan, pemerintah memberi ruang bagi sekolah yang belum memiliki fasilitas pendukung untuk tidak memaksakan diri. Implementasi tetap dilakukan secara bertahap, sesuai kesiapan masing-masing sekolah.
“Kalau sekarang belum siap, tidak perlu dipaksakan dahulu ya. Mungkin nanti bisa dilakukan dalam bentuk ekstrakurikuler dahulu, kemudian kokurikuler, baru nanti bisa masuk intrakurikuler,” ungkapnya.
Alokasi waktu
Kemendikdasmen juga telah menyusun rincian alokasi waktu pembelajaran untuk mata pelajaran koding dan AI di berbagai jenjang:
- Kelas 5 SD/sederajat: 72 jam per tahun
- Kelas 6 SD/sederajat: 64 jam per tahun
- Kelas 7–8 SMP/sederajat: 72 jam per tahun
- Kelas 9 SMP/sederajat: 64 jam per tahun
- Kelas 10 SMA/sederajat: 72 jam per tahun
- Kelas 11–12 SMA/sederajat: waktu pembelajaran akan diintegrasikan dengan mata pelajaran lainnya.
Laksmi memastikan bahwa kesiapan guru serta sarana dan prasarana sudah dipertimbangkan dalam kebijakan ini.
“Kesediaan guru, sarana dan prasarana sudah dipastikan sudah mendukung implementasi pembelajaran ini,” ujarnya.