Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar kembali menyoroti fenomena hiburan keliling yang dikenal sebagai sound horeg. Dalam pernyataan terbarunya, MUI secara tegas mengharamkan praktik ini karena dinilai menimbulkan lebih banyak dampak negatif daripada manfaat.
Juru bicara MUI Kabupaten Blitar, Kiai Jamil Mashadi menyatakan bahwa keberadaan sound horeg telah mengganggu ketertiban umum dan mencederai norma kesopanan di masyarakat. Ia menyebut pertunjukan tersebut sebagai hiburan yang tidak pantas dijajakan di ruang publik.
“Kalau pandangan kami, kegiatan sound horeg ini jelas haram karena lebih banyak mudharat-nya daripada manfaatnya,” kata Kiai Jamil pada Senin, 7 Juli 2025.
Baca: MUI Dukung Fatwa Haram Sound Horeg
Lebih lanjut, dalam penjelasan yang dikutip dari laman resmi MUI Digital, Kiai Muhib membeberkan tiga alasan utama yang menjadi dasar pengharaman sound horeg:
1. Mengganggu ketenteraman warga
Pertunjukan yang menggunakan perangkat audio berkekuatan tinggi ini dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat. Volume suara yang ekstrem dapat menimbulkan gangguan fisik dan psikis bagi warga sekitar.
“Karena disediakan dengan suara keras, hampir dipastikan itu mengganggu pada orang lain, menyakiti orang lain. Itu satu poin juga haram,” ujar Kiai Muhib.
2. Sarat unsur kemungkaran
Bukan hanya soal suara, konten pertunjukan sound horeg juga disorot. MUI menilai bahwa acara semacam ini kerap disertai dengan perilaku menyimpang seperti tarian erotis, pergaulan bebas, dan konsumsi minuman keras.
“Di dalam tontonan sound itu ada banyak kegiatan-kegiatan yang kami sebut dengan mungkarat (hal munkar) atau yang menyalahi ketentuan syariat Islam,” tegasnya.
3. Mengancam moral anak muda
Ketiadaan pengawasan dan penyajian hiburan yang vulgar membuat anak-anak dan remaja terpapar tontonan yang tidak mendidik. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi perkembangan moral generasi muda.
“Oleh karena itu kemudian tiga poin ini yang menjadi pertimbangan hukum, sehingga kami memutuskan haram,” jelas Kiai Muhib.
Meski demikian, MUI menegaskan bahwa fatwa haram ini tidak berlaku untuk seluruh penggunaan sound system. Kiai Muhib menekankan pentingnya membedakan antara penggunaan sound system untuk acara resmi seperti pernikahan, dengan sound horeg yang mengandung unsur hiburan negatif.
“Sound system itu digunakan di acara mantenan atau kegiatan resmi, itu tidak masalah. Tapi yang kita maksud sound horeg adalah tontonan keliling yang identik dengan tiga poin tadi. Itu yang kita fatwakan haram,” pungkasnya.